Tanpa Izin Cuti Kampanye, Sapuan-Wasri Diduga Langgar UU Pemilu dan Terancam Sanksi

Mukomuko, Word Pers Indonesia –  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Nomor Urut 3 Sapuan – Wasri diduga tidak mengantongi izin cuti kampanye sebagaimana diamanatkan didalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga ditegaskan dengan Surat Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mukomuko Nomor: 079/PP.00.02/K/10/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 29 Oktober 2024 yang ditujukan kepada KPU Mukomuko dan KPU Mukomuko menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengeluarkan Surat Nomor: 680/PL.02-SD/1706/2/2024 tertanggal 2 November 2024.

Karena sudah terbukti tidak mengantongi izin cuti kampanye, maka Paslon Sapuan – Wasri diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang  Jo Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Jo Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri yang mengeluarkan Surat Nomor: 100.2.1.3/4204/SJ, tentang Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Walikota tertanggal tanggal 30 Agustus 2024 yang mana pada pokoknya menyatakan bahwa:

“Apabila dalam hal Pejabat Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut”: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:

BACA JUGA:  KPU Mukomuko Resmi Buka Seleksi PPK Pemilu 2024, Ini Tata Cara dan Syarat!

a. Menjalani Cuti Di Luar Tanggungan Negara; dan

b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Mukomuko Salman Al Faris yang mengemukakan “Paslon Sapuan – Wasri Nomor Urut 3 telah nyata-nyata tidak mengantongi izin cuti kampanye, sehingga kampanye yang dilakukan beberapa minggu ke belakang hingga sejak dikeluarkannya rekomendasi dari Bawaslu dan KPU Kabupaten Mukomuko, aktivitas kampanye Paslon Sapuan-Wasri adalah illegal.

Untuk itu kami minta kepada KPU Mukomuko secara tegas agar segera membubarkan setiap pertemuan kampanye yang dilakukan Paslon ini, termasuk menurunkan atribut kampanye dan debat publik yang akan dilaksanakan pada tanggal 09 November di Kota Bengkulu, paslon ini juga tidak berhak untuk mengikutinya.

Prinsipnya rangkaian kegiatan metode kampanye sebagaimana diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Bab IV Pasal 18 ayat (1) harus dihentikan oleh KPU Mukomuko untuk menjaga integritas lembaga itu sendiri”.

Pada kesempatan lain, salah satu aktivis Organisasi Kemasyarakatan dan Pegiat Media Online di Kabupaten Mukomuko, Sulbani kepada media ini mengungkapkan bahwa “Semua sudah jelas bahwa paslon Sapuan – Wasri melakukan pelanggaran administrasi kampanye, tetapi KPU Mukomuko dan Bawaslu tetap saja melakukan pembiaran terhadap paslon ini terus melakukan kampanye tatap muka dibeberapa Desa di Kabupaten Mukomuko, seolah paslon ini benar-benar kebal hukum. Atas kejadian ini, kami juga melaporkan KPU Mukomuko ke Polda Bengkulu dan DKPP serta Menteri Dalam Negeri. Ada konsekwensi pidana yang dilanggar dan ada sanksi administrasi yang dilanggar”. Tegas sulbani. (*)