Blitar, Word Pers Indonesia – Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Drs. Izul Marom, M.Sc didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membuka kegiatan sosialisasi kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara Negara di lingkungan pemerintah kabupaten Blitar 2024, dengan narasumber dari KPK RI Hafidah Rifqiyah melalui Zoom. Bertempat di Lec Garum kabupaten Blitar, Rabu (20/11/2024).
Sekretaris Daerah kabupaten Blitar Drs Izul Marom mengatakan salah satu latar belakang utama pelaporan LHKPN adalah pencegahan korupsi di kalangan pejabat negara dan aparat pemerintah, dalam banyak kasus, kekayaan yang tidak tercatat atau tidak wajar bisa menjadi indikator adanya tindakan penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi.
“LHKPN menjadi instrumen yang penting dalam memantau pertumbuhan kekayaan pejabat negara yang bisa mengarah pada potensi penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi,” jelas Izul Marom mengawali sambutannya.
Lebih lanjut Izul Marom menjelaskan Pelaporan harta kekayaan menjadi cara efektif untuk mengidentifikasi ketidak sesuaian antara pendapatan resmi dengan pertumbuhan kekayaan seseorang. dengan adanya laporan ini, pejabat negara dapat diawasi lebih ketat, dan masyarakat serta lembaga pengawas bisa melihat apakah terdapat perbedaan signifikan antara penghasilan dan aset yang dimiliki.
“Pelaporan LHKPN juga menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di lingkungan pemerintah kabupaten Blitar,”tegasnya.
Menurut Izul Marom, Transparansi mengenai harta kekayaan pejabat negara dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah. ketika pejabat negara secara terbuka melaporkan kekayaannya, hal ini menciptakan citra bahwa pemerintahan tersebut berkomitmen untuk memerangi korupsi dan tidak ada yang perlu disembunyikan.
“Oleh karena itu, LHKPN mendukung prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan. LHKPN bertujuan untuk meningkatkan integritas pejabat publik dan aparat negara,”tandasnya.
Izul Marom mengingatkan, Dengan adanya kewajiban pelaporan, pejabat Negara diharapkan untuk lebih berhati hati dalam mengelola harta kekayaan, karena kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan dapat menimbulkan pertanyaan dan potensi pemeriksaan lebih lanjut.
“Proses ini mendorong pejabat untuk lebih bertanggung jawab atas harta kekayaan yang mereka miliki dan mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang,”tuturnya.
Sesuai dengan amanah Undang Undang nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ia berharap melalui pelaporan LHKPN di lingkungan pemerintah kabupaten Blitar dapat menjadi alat yang efektif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Izul Marom berharap, sistem ini dapat berperan dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah, menjaga integritas pejabat publik, serta meminimalkan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. dengan pelaporan yang teratur dan pengawasan yang ketat, LHKPN diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik di kabupaten Blitar.
“Semoga hasil dari kegiatan ini dapat diimplementasikan dengan baik demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. saya percaya, dengan kerja keras dan kebersamaan, kita dapat mewujudkan visi dan misi pemerintahan kabupaten Blitar yang lebih baik,”demikian yang disampaikan Sekda Kabupaten Blitar. (ADV/kmf/etk)