UTU Belum Memberikan Zakat ke Baitul Mal, Ini Kata Kepala BMK Aceh Barat

Aceh Barat||Word Pers – Indonesia : Kepala Baitul Mal Aceh Barat, Drs. Sofian Yusuf, MA mengungkapkan, Kampus Universitas Teuku Umar (UTU) yang merupakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berada di Kabupaten Aceh Barat belum belum membayar zakatnya ke Baitul Mal Kabupaten (BMK) setempat.

Padahal, jelas Sofian, selain kewajiban menurut syariat Islam, zakat di Aceh juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan Qanun 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal, serta Pergub Aceh Nomor 8 tahun 2022 tentang pengelolaan zakat dan infak pada Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK).

“Sampai saat ini PTN yang sudah memberikan 100 persen zakat hanya Kampus Sekolah Tingkat Agama Islam Negeri (STAIN) Tengku Dirundeng Meulaboh, untuk UTU belum memberikan kepada BMK Aceh Barat,” ungkap Kepala Baitul Mal Aceh Barat, Drs. Sofian Yusuf, MA kepada WordPers saat di Wawancarai di Meulaboh.

Ia mengatakan, zakat yang diterima BMK Aceh Barat dan yang sudah terkumpul untuk disalurkan kepada masyarakat sesuai aturan fiqih zakat. “Program-program ini untuk mendukung kerja pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, khususnya kepada penerima yang layak,” ujarnya.

Lanjutnya, diketahui Kampus UTU melalui Rumah Amal Teuku Umar (RATU) menyalurkan zakatnya dalam bentuk kemitraan atau Unit Pengelola Zakat (UPZ) Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional Rumah Amal, sehingga sampai saat ini UTU belum memberikan zakatnya ke Baitul Mal Aceh Barat.

“Saat ini kita terus berupaya meningkatkan pendekatan agar pihak PTN yang di Aceh Barat bisa memberikan zakatnya kepada kita,” sebut Kepala BMK Aceh Barat.

Drs. Sofian Yusuf mengatakan, pada tahun 2024 ini, jumlah penerima zakat di Aceh Barat meningkat secara signifikan. Pembagian zakat ini direncanakan akan dilakukan pada tahun 2025, dengan tetap menggunakan standar penghitungan yang berlaku, yakni bagi mereka dengan pendapatan minimal Rp6.900.000 per bulan wajib mengeluarkan zakat 2,5%. Sementara itu, bagi pendapatan di bawah ambang tersebut, diwajibkan untuk menyisihkan 1% sebagai infak.

BACA JUGA:  Pangalengan Bangkit, Demo Tolak Pengeboran Sumur Panas Bumi PT Star Energy

Ia berharap, perguruan tinggi yang ada di Aceh Barat bisa memberikan kontribusinya khususnya dalam bidang zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kita berharap perguruan tinggi yang belum pernah memberikan zakatnya bisa memulai menunjukkan partisipasinya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di Aceh Barat,” pungkasnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan