Kepala Sekolah MIN 3 Aceh Barat Membantah Melakukan Pungli Kepada Salah Satu Guru, Tuduhan Yang Dilakukan Tidak Mendasar

Aceh Barat||Word Pers – Indonesia :Kepala MIN 3 Aceh Barat Bantah Tudingan Pungli Terhadap Guru dilontarkan oleh Sebuah LSM,mengenai adanya pungutan liar (pungli) terhadap guru di sekolah tersebut, Meulaboh,18 Desember 2024.

“Tuduhan yang dilakukan Suci, kepada kepala sekolah MIN 3 Aceh Barat menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar,dengan ada pemotongan hak atau gaji guru di MIN 3 Aceh Barat. la menjelaskan bahwa setiap guru yang tidak masuk sekolah, berdasarkan kesepakatan bersama, diwajibkan untuk membayar biaya kepada guru pengganti Ujarnya Nurdin kepala sekolah”.

“Sebelumnya kebijakan ini sudah disepakati bersama oleh pihak sekolah. Selaku ia sebagai kepala sekolah tidak pernah memotong hak guru, kecuali sesuai aturan yang telah disepakati bersama oleh para guru jika seorang guru tidak masuk maka harus membayar guru pengganti sesuai perjanjian”.

Nurdin kepala sekolah 3 Aceh Barat saat di wawancarai

la juga mengungkapkan bahwa masalah ini bermula dari Cut Nanda Suci yang mengambil kuliah S-2 pada tahun 2022 lalu dan tidak masuk mengajar pada hari Jumat dan Sabtu setiap minggunya.

Karena ketidakhadirannya itu, ia kemudian melaporkan adanya dugaan pungli ke LSM Wangsa. Padahal, menurut Nurdin, hal tersebut tidaklah benar, karena kewajiban untuk mengganti jam mengajar adalah tanggung jawab seorang PNS.

Nurdin menambahkan bahwa pihak sekolah mendukung penuh upaya guru untuk melanjutkan pendidikan, asalkan tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah. la menegaskan, untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan lancar, maka harus ada guru pengganti yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian.

Tidak mungkin guru pengganti bekerja tanpa dibayar, karena tugas mereka adalah menggantikan guru yang tidak masuk, guru pengganti harus diberikan hak mereka,” jelas Nurdin.Terkait dengan izin belajar, Nurdin menegaskan bahwa izin kuliah di luar kabupaten harus diperoleh dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), bukan dari kepala sekolah.

BACA JUGA:  Warga Pemilik UKM Kawasan Wisata Tegu Teuku Umar Ucapkan Terima Kasih Kepada pemerintah 

Lanjutnya,Soal tudingan pemotongan uang harian, Nurdin juga membantah hal tersebut. la menjelaskan bahwa uang harian yang diterima oleh Cut Nanda Suci langsung masuk ke rekeningnya, dan dia yang memberikan uang tersebut kepada guru pengganti atau petugas yang mengajar.

Uang harian yang diterima oleh Cut Nanda Suci adalah Rp 35.000 per hari,masuk ke rekening Cut Nanda Suci dan dia yang memberikan uang kepada guru pengganti atau sehingga tidak ada pemotongan seperti yang dia tudingkan,”

Nurdin juga menekankan bahwa urusan pribadi, seperti bantuan pembuatan e-kinerja atau kebijakan sekolah,kami sangat menyayangkan bahwa ada pihak tertentu hanya menerima informasi sepihak tanpa yang dituduh. Seharusnya mereka melakukan investigasi lebih lanjut sebelumnya tutupnya.