Jakarta, Word Pers Indonesia – Kuasa hukum pasangan HBA-Henny, Rustam Efendi, SH, optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang pokok perkara terkait sengketa Pilkada Empat Lawang. Hal ini disampaikannya dalam wawancara dengan awak media di Gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Rustam menjelaskan bahwa dalam sidang pokok perkara, pihaknya menyoroti perbedaan perhitungan masa jabatan kepala daerah antara versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang dan versi pemohon. Menurutnya, perhitungan masa jabatan yang telah ditetapkan MK menyatakan bahwa Pejabat Sementara (PJs), Pelaksana Tugas (Plt), dan pejabat definitif memiliki masa jabatan yang sama.
“Kami yakin dan percaya bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pemohon secara penuh, sebagaimana yang telah disampaikan dalam petitum,” ujar Rustam.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kemungkinan besar Kabupaten Empat Lawang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) guna memastikan jalannya demokrasi yang jujur dan adil.
“Kami percaya masyarakat juga menilai bahwa yang terjadi di Empat Lawang saat ini merupakan bentuk penyanderaan demokrasi oleh oknum tertentu. Tidak ada kata lain, masyarakat harus berani melawan segala bentuk upaya penyanderaan demokrasi,” tegasnya.
Sidang sengketa Pilkada Empat Lawang masih berproses di Mahkamah Konstitusi, dan keputusan akhir dari majelis hakim akan menjadi penentu apakah PSU akan dilaksanakan atau tidak.(*)