Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Skema Alternatif Penandatanganan Ijazah di Tengah Keterbatasan Kepala Sekolah Definitif

BENGKULU SELATAN, WORPERS.ID – Menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menghadapi tantangan administratif yang berpotensi menghambat kelancaran proses pendidikan di daerah. Sebanyak 10 sekolah, terdiri dari 9 Sekolah Dasar (SD) dan 1 Taman Kanak-Kanak (TK), terancam tidak dapat melaksanakan penandatanganan ijazah karena masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah..

Plt Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, mengungkapkan bahwa penandatanganan ijazah hanya bisa dilakukan oleh kepala sekolah definitif, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Benar, hingga saat ini 10 sekolah tersebut dipimpin oleh Plt karena kepala sekolah sebelumnya sudah pensiun. Kalau hingga bulan Juni 2025 belum didefinitifkan, maka Plt tidak dapat menandatangani ijazah,” tegas Lusi saat diwawancarai  pada (30/4/2025).

Mengacu pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024, kepala sekolah merupakan guru yang diangkat secara resmi dengan tugas tambahan sebagai pimpinan satuan pendidikan. Hal ini menjadikan status Plt tidak memenuhi syarat untuk menandatangani dokumen resmi negara, termasuk ijazah siswa.

“Jika belum didefinitifkan, maka tanggung jawab penandatanganan ijazah akan dikembalikan ke Dinas. Tapi bayangkan saja, untuk satu ijazah ada lima rangkap bolak-balik. Kalau semuanya harus kami tanda tangani di dinas, itu sangat berat dan tidak efisien,” terang Lusi.

Definitif Kepala Sekolah Terganjal PSU dan Kebijakan Mutasi

Upaya untuk mendefinitifkan 10 kepala sekolah tersebut terkendala oleh situasi politik di daerah. Saat ini, Kabupaten Bengkulu Selatan tengah menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU), sehingga Bupati belum bisa mengeluarkan SK mutasi dan rotasi pejabat struktural, termasuk kepala sekolah.

“Definitif itu harus melalui mekanisme mutasi dan rotasi, dan itu hanya bisa dilakukan setelah PSU selesai dan tidak ada gugatan. Jadi sementara ini, kita hanya bisa menunggu,” tambah Lusi.

BACA JUGA:  Dua Warga Bengkulu Selatan Nekat Lebaran di Penjara

Dikbud berharap proses administratif dapat segera diselesaikan agar hak peserta didik tidak terganggu. Penundaan penandatanganan ijazah bisa berdampak langsung pada proses pendaftaran siswa ke jenjang pendidikan selanjutnya.

“Kami sangat berharap kondisi politik dan administrasi daerah segera stabil agar kami bisa menyelesaikan SK definitif sebelum akhir tahun ajaran,” tutup Lusi. (Adv)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan