Proyek DAK Mukomuko Diduga Gunakan Solar Bersubsidi, Garbeta Bengkulu Siap Laporkan ke Penegak Hukum

Mukomuko, Word pers Indonesia – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi mencuat pada proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Mukomuko, yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025. Kontraktor pelaksana proyek tersebut, PT Riski Utama Jaya Abadi, diduga menggunakan solar subsidi untuk mengoperasikan alat berat di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah jerigen berisi solar subsidi tampak digabungkan ke dalam tangki penampungan berukuran besar di area proyek. Dugaan ini menguat karena BBM subsidi seharusnya tidak boleh digunakan untuk kegiatan proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah, apalagi yang bersumber dari APBN/APBD.

“Jika benar proyek senilai Rp10,2 miliar itu memakai solar subsidi, maka jelas ada pelanggaran serius. Setiap proyek pemerintah wajib menggunakan BBM nonsubsidi. Penggunaan solar subsidi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” ujar salah satu warga setempat berinisial Z, kepada wartawan, Sabtu (4/10).

Z menambahkan, selain melanggar ketentuan migas, praktik tersebut juga bisa mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran (korupsi). “Kami mencium aroma penyimpangan anggaran di proyek tersebut. Aparat penegak hukum perlu turun tangan memeriksa penggunaan dana DAK agar tidak ada potensi kerugian negara,” tegasnya.

Warga berharap proyek sanitasi besar yang menjadi bagian dari program nasional itu tetap berjalan sesuai rencana tanpa praktik yang merugikan negara. “Kami ingin proyek ini selesai tepat waktu dan sesuai mutu. Jangan sampai setelah kontrak 160 hari berakhir, negara malah dirugikan,” tutup Z.

Tak tinggal diam, melihat beredarnya informasi di media adanya Dugaan Pelanggaran Terkait Solar Subsidi Tersebut, Ketua Garbeta Bengkulu, Dedi Mulyadi, turut memberikan sorotan tegas pihaknya akan mengambil langkah hukum jika dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini terbukti.

BACA JUGA:  Demokrasi: Rakyat Tuntut Kepala Daerah Penuhi Janji Kampanye

“Kami akan segera melayangkan surat resmi dan melaporkan dugaan ini kepada aparat penegak hukum. Negara tidak boleh dirugikan oleh tindakan curang seperti ini,” tegas Dedi Mulyadi melalui keterangannya, Minggu 5/10/2025.

Ia menilai, penyalahgunaan BBM subsidi dalam proyek pemerintah merupakan bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat kecil, sebab subsidi seharusnya diperuntukkan bagi rakyat, bukan untuk kepentingan bisnis kontraktor.

“Solar subsidi itu hak rakyat kecil—nelayan, petani, dan pelaku UMKM. Jika dipakai untuk proyek bernilai miliaran, ini jelas bentuk perampasan hak publik,” ujarnya menambahkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Riski Utama Jaya Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi pihak manajemen untuk konfirmasi lebih lanjut.

Reporter: Bambang.S
Editor: Agus.A

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed