Akar Law Office dan Akar Global Inisiatif Gandeng LBH Wredatama Peduli Keadilan Luncurkan Sekolah Pendamping Hukum Rakyat 2026

Bengkulu – Akar Law Office (ALO) dan Akar Global Inisiatif (AGI) secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Lembaga Bantuan Hukum Wredatama Peduli Keadilan (LBH WPK) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait penyelenggaraan Sekolah Pendamping Hukum Rakyat (SPHR) atau Diklat Paralegal Tahun 2026. Program ini dirancang untuk menjawab tantangan keterbatasan akses keadilan bagi masyarakat miskin, nelayan kecil, serta masyarakat adat dan lokal di wilayah Bengkulu.

Kegiatan yang mengusung tema “Menanam Hukum, Memanen Keadilan: Melahirkan Pendamping Hukum Rakyat dari Pesisir Bengkulu” ini akan dilaksanakan pada 22-24 Januari 2026 bertempat di Hotel Santika Bengkulu dan melalui platform Zoom (hybrid). Pelatihan ini bertujuan membentuk Pendamping Hukum Rakyat (PHR) atau Paralegal yang memiliki kesadaran kritis terhadap sistem hukum dan keberpihakan pada nilai-nilai keadilan sosial serta ekologis.

Erwin Basrin selaku Direktur Eksekutif Akar Global Inisiatif menyampaikan bahwa Kerjasama ini merupakan penegasan dan keseriusan Akar untuk mendorong pembaharuan hukum yang berbasis pada hukum rakyat.

“Kerja sama ini adalah upaya kami untuk memperkuat sinergitas sumber daya guna mewujudkan visi pembaruan hukum yang berbasis pada hak masyarakat adat dan lokal. Kami berharap SPHR 2026 melahirkan PHR/paralegal yang memiliki integritas dan komitmen penuh dalam memberdayakan sumber daya hukum rakyat demi keadilan ekologis dan sosial di Bengkulu.” ujar Erwin.

Dalam kesempatan yang sama Ricki Pratama Putra selaku Direktur Akar Law Office menyampaikan bahwa SPHR Tahun 2026 ini merupakan jilid kedua yang akan dikhususkan bagi para nelayan untuk melahirkan para pendamping hukum rakyat bagi para nelayan kecil dan tradisional.

“SPHR Tahun 2026 ini merupakan lanjutan upaya penguatan kapasitas hukum dan sumberdaya hukum rakyat. Setelah SPHR tahun 2025 yang dilakukan bagi para Masyarakat Adat dan Para Petani Hutan Kemasyarakatan, sekarang kita mengadakan untuk para paralegal, serta nelayan kecil dan tradisional” ungkap Ricki.

BACA JUGA:  Timbun 640 Liter Solar Subsidi, 2 Warga Lubuk Pinang Terjaring Razia Gabungan Polres Mukomuko

Lebih lanjut Ricki menambahkan SPHR juga bertujuan untuk mendekatkan dan meletakkan hukum di tangan rakyat.
“ Tujuan kami adalah memastikan bahwa hukum saat ini didekatkan dan diletakkan ditangan rakyat. Sehingga hukum akan digunakan oleh rakyat untuk memastikan hukum menjamin akses hak hukum dan keadilan, serta memberikan perlindungan atas wilayah tangkap serta sumber daya laut dan perairan yang mereka miliki” lanjut Ricki.

Drs. H. Ahmad Nurdin, S.H. (Ketua LBH Wredatama Peduli Keadilan) menyampaikan LBH WPK menyambut baik Kerjasama ini sebagai salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi di Provinsi Bengkulu.

“Sebagai lembaga bantuan hukum yang terakreditasi, LBH WPK berperan penting dalam memastikan administrasi dan sertifikasi para peserta sesuai dengan standar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dengan Kerjasama ini LBH WPK berharap akan hadir PHR atau Paralegal yang akan menjadi ujung tombak di masyarakat untuk mengisi celah keterbatasan jumlah advokat dalam memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum agar Masyarakat mendapatkan akses keadilan.” tutup Ahmad Nurdin.

banner 2000x647

Jangan Lewatkan