Vonis Kasus Korupsi PTM–Mega Mall Bengkulu Dibacakan, Majelis Hakim Terbelah dengan Dissenting Opinion

Word Pers Indonesia, Bengkulu – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan PTM serta Mega Mall Bengkulu pada Kamis 12 Maret 2026. Dalam putusan tersebut, enam terdakwa selain mantan Walikota Bengkulu dijatuhi hukuman penjara dengan rentang pidana antara 2 tahun 6 bulan hingga 7 tahun.

Putusan ini juga mencatat adanya perbedaan pandangan (dissenting opinion) diantara majelis hakim. Ketua majelis dalam pendapat berbeda atau dissenting opinion menilai unsur melawan hukum dalam perkara tersebut tidak terbukti, terutama terkait kerja sama pemanfaatan lahan dan penjaminan sertipikat HGB oleh pihak swasta sama sekali tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Namun dalam mekanisme pengambilan keputusan, pandangan tersebut kalah suara dalam musyawarah majelis.

Dalam pendapatnya, ketua majelis berpandangan bahwa penjaminan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama pihak swasta untuk memperoleh kredit dari bank merupakan praktik yang diperbolehkan dalam kerangka hukum yang berlaku. Ia juga menilai bangunan PTM dan Mega Mall pada saat itu belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah sehingga belum sepenuhnya berstatus sebagai barang milik daerah sehingga tidak ada barang milik daerah yang agunkan oleh pihak swasta.

Meski demikian, dua anggota majelis hakim memiliki pandangan berbeda dan menilai unsur unsur dalam dakwaan telah terpenuhi. Perbedaan pandangan tersebut kemudian diputus melalui mekanisme musyawarah majelis dengan hasil keputusan mayoritas.

Berikut vonis terhadap para terdakwa sebagaimana dibacakan majelis hakim secara berurutan.

1. Ahmad Kanedi
Mantan Wali Kota Bengkulu sekaligus mantan anggota DPD RI dua periode ini divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 60 hari kurungan.

BACA JUGA:  Brutal! Ustaz Pondok Pesantren Tulungagung Perkosa 12 Santri, Polisi Ungkap Kekejian Tersembunyi

2. Kurniadi Benggawan
Direktur Utama PT Tigadi Lestari dijatuhi pidana 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta. Ia juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 147,33 miliar. Sejumlah barang bukti yang telah disita dalam perkara ini turut dirampas untuk negara.

3. Satriadi Benggawan
Komisaris PT Tigadi Lestari divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan.

4. Hariadi Benggawan
Direktur PT Tigadi Lestari dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan.

5. Wahyu Laksono
Divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan.

6. Budi Santoso
Dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

7. Candra D. Putra
Mantan pejabat pertanahan tersebut divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Putusan ini menutup rangkaian panjang proses persidangan perkara Mega Mall dan PTM Bengkulu yang telah bergulir sejak tahap penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan. Majelis hakim menilai masing masing terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut.

Reporter: Sudarwan

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan