Jakarta, Word Pers Indonesia – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence serta derasnya arus konten digital memunculkan kekhawatiran baru terhadap tumbuh kembang anak. Tanpa pengawasan orang tua, paparan teknologi tersebut dinilai dapat membawa berbagai risiko serius bagi anak-anak.
Dokter spesialis anak Bernie Endyarni Medise mengingatkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap teknologi AI masih sangat terbatas, bahkan di kalangan orang dewasa. Hal ini membuat anak-anak semakin rentan terhadap informasi yang menyesatkan di ruang digital.
Menurut Bernie, salah satu persoalan utama dari teknologi AI adalah sulitnya membedakan antara informasi yang benar dan informasi yang menyesatkan, terutama bagi anak-anak yang belum memiliki kemampuan literasi digital yang memadai.
“Banyak orang dewasa saja masih gagap terhadap AI, apalagi jika kontennya berbentuk visual. Kadang kita sendiri bingung apakah informasi itu benar atau tidak. Kita bisa bayangkan bagaimana anak-anak memaknai informasi tersebut,” ujar Bernie dalam diskusi media di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Risiko AI dan Dunia Virtual
Bernie juga menyoroti sejumlah kasus yang menunjukkan dampak serius penggunaan AI tanpa pengawasan. Ia mencontohkan kasus seorang remaja yang mengikuti saran dari sistem AI hingga berujung pada tindakan berbahaya bagi dirinya.
Menurutnya, sistem AI bekerja dengan mengumpulkan dan menyaring data dari internet, kemudian menyajikan informasi yang paling populer atau paling sering digunakan. Namun mekanisme ini tidak selalu menjamin kebenaran informasi yang diberikan.
“AI mengambil data dari dunia maya dan menyajikannya berdasarkan yang paling banyak digunakan. Itu bisa menjadi berbahaya jika pengguna tidak mampu menyaring informasi dengan baik,” jelasnya.
Selain AI, ia juga menyoroti maraknya penggunaan gim daring seperti Roblox dan Minecraft yang sangat populer di kalangan anak-anak.
Bernie menjelaskan bahwa sebagian anak sering menganggap dunia dalam permainan tersebut sebagai realitas yang nyata, sehingga dapat mempengaruhi pola pikir serta perilaku mereka.
“Bagi anak-anak, dunia dalam gim kadang terasa seperti dunia nyata. Jika tidak ada pendampingan dari orang tua, mereka bisa terbawa pada pola perilaku yang terbentuk dari dunia virtual itu,” ujarnya.
Ia menyarankan agar anak di bawah usia lima tahun tidak diberikan akses terhadap perangkat digital secara bebas. Sementara bagi anak yang lebih besar, orang tua perlu memberikan pemahaman mengenai batasan penggunaan teknologi serta risiko yang mungkin muncul.
Regulasi PP Tunas Jadi Payung Perlindungan
Di tengah meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak, pemerintah juga telah menerbitkan regulasi baru guna memperkuat perlindungan di ruang digital. Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik atau dikenal dengan PP Tunas.
Kebijakan ini kemudian diperkuat melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan, mengatakan regulasi ini sangat penting untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman digital.
“Kebijakan ini hadir untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya seperti pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring yang semakin marak di internet,” jelas Kawiyan.
Dalam aturan tersebut, terdapat pembatasan usia penggunaan akun digital. Anak berusia 13–16 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada platform berisiko rendah dengan persetujuan orang tua. Sementara remaja 16–18 tahun juga tetap memerlukan persetujuan orang tua untuk mengakses platform digital tertentu.
Data Ancaman Digital terhadap Anak
Data terbaru menunjukkan penggunaan internet oleh anak di Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2025 tercatat lebih dari 42 persen anak telah menggunakan telepon seluler, sementara sekitar 41 persen anak telah mengakses internet.
Namun yang menjadi perhatian serius adalah minimnya pendampingan orang tua. Hanya sekitar 28 persen anak yang menggunakan internet dengan pengawasan keluarga.
Akibatnya, berbagai risiko mulai bermunculan. Data menunjukkan sekitar 48 persen anak mengalami perundungan siber, sementara 50 persen anak terpapar konten seksual melalui media sosial.
Bahkan sekitar 32,1 persen anak pernah membagikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal secara daring, dan lebih dari 197 ribu anak tercatat menjadi korban perjudian online.
“Selain itu ada juga kasus perekrutan anak oleh kelompok radikal melalui gim online, eksploitasi seksual digital, hingga kecanduan game yang berdampak pada kesehatan mental dan prestasi akademik,” ungkap Kawiyan.
Peran Media dan Orang Tua
Pemerintah juga mendorong media massa untuk ikut mengawal implementasi kebijakan tersebut melalui edukasi publik serta pengawasan terhadap platform digital.
Media diharapkan dapat membantu menyosialisasikan risiko penggunaan internet bagi anak sekaligus memastikan platform digital mematuhi aturan verifikasi usia dan perlindungan anak.
Dengan hadirnya regulasi ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi anak-anak serta memperkuat peran keluarga dalam mendampingi aktivitas digital generasi muda.
Editor: Agus.A
Sumber:
















