Bengkulu, Word Pers Indonesia – Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, menegaskan KPID Bengkulu tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan penyiaran, tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan literasi media masyarakat, memperkuat etika penyiaran, serta memastikan ruang siar tetap sehat, mencerdaskan, dan bertanggung jawab.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, KPID memiliki fungsi mengawasi isi siaran lembaga penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi seperti televisi dan radio. KPID diamanahkan memastikan ruang dengar dan ruang siar diisi konten yang sehat, menghibur, edukatif, serta berdampak sosial positif,” ujar Tedi saat memberikan sambutan dalam kegiatan bimbingan teknis aplikasi SARAN (Sistem Aplikasi Pengaduan Penyiaran) di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (8/5).
Menurut Tedi, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi turut meningkatkan potensi pelanggaran isi siaran yang berdampak pada publik. Penyebaran hoaks, konten digital merugikan, hingga informasi yang tidak sesuai menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Bengkulu.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, KPID Bengkulu memegang peranan penting sebagai lembaga independen yang mewadahi aspirasi masyarakat di bidang penyiaran.
Tedi menjelaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 merupakan regulasi utama yang mengatur prinsip, asas, tujuan, serta pengawasan penyiaran radio dan televisi melalui pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga pengatur.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap seluruh lapisan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, harus menjadi perhatian utama dalam kebijakan dan pengawasan penyiaran.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Aliyah, menyampaikan bahwa bimbingan teknis aplikasi SARAN bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas lembaga penyiaran dalam pengawasan berbasis digital.
“Aplikasi SARAN merupakan sistem pelaporan dan pengawasan penyiaran berbasis digital untuk mewujudkan pengawasan yang lebih efektif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” kata Aliyah.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi. Dalam sambutannya, Nandar menegaskan Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung KPID Bengkulu dalam mengembangkan pengawasan penyiaran sekaligus mempermudah masyarakat menyampaikan laporan apabila terjadi indikasi pelanggaran.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya memastikan konten siaran di Bumi Merah Putih sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan, etika, dan kepentingan publik,” ujar Nandar.
Terkait aplikasi SARAN, Nandar menyebut inovasi tersebut sebagai terobosan baru dalam pengawasan penyiaran.
“Aplikasi ini merupakan sistem pengaduan masyarakat yang terintegrasi dari pusat hingga daerah. Hal ini memungkinkan masyarakat di Bumi Merah Putih ikut serta melaporkan konten bermasalah secara langsung dan memantau tindak lanjutnya secara transparan,” tutupnya.
Peserta bimbingan teknis aplikasi SARAN terdiri atas perwakilan lembaga penyiaran televisi dan radio, media massa cetak dan daring, mahasiswa, serta masyarakat umum.
















