Nyaris 9 Bulan, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Polres BU Berakhir Damai via Mediasi

Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia– Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara akhirnya tuntas lewat jalur mediasi, Senin 11/5/2026.

Perkara yang bergulir sejak 23 September 2025* itu disepakati damai setelah nyaris 9 bulan*l berproses.

Pebzon, orang tua dari pihak terlapor, beberkan kronologi panjang kasus ini. “Kasus ini sudah berjalan sekitar kurang lebih 8 atau 9 bulan, tepatnya mulai 23 September 2025. Upaya mediasi sudah dilakukan di sekolah dua kali, kemudian kami pihak terlapor sudah dua kali menemui orang tua korban. Kami juga sudah dua kali dipanggil ke PPA, kemudian mediasi terakhir hari ini,” jelas Pebzon.

Sempat Diminta Rp30 Juta, Disepakati Rp10 Juta untuk Pemulihan Nama Baik

Dalam proses mediasi, Pebzon ungkap adanya permintaan materi dari pihak pelapor. Saat mendatangi kediaman pelapor, ia mengaku diminta uang Rp30 juta agar perkara tidak naik ke pengadilan.

“Sewaktu kami menemui orang tua pihak pelapor, orang tua pelapor minta uang 30 juta, kalau bahasanya sebagai syarat kalau mau damai atau biar perkara tidak naik ke pengadilan. Dua kali pertemuan di rumah pelapor nominal uang yang diminta tetap 30 juta,” ungkapnya.

Namun pada mediasi terakhir di Polres Bengkulu Utara, permintaan berubah. Disepakati Rp10 juta dengan dalih biaya pemulihan nama baik keluarga pelapor.

Pihak Terlapor: Berat, Tapi Demi Masa Depan Anak

Pebzon akui nominal itu berat di tengah keterbatasan ekonomi. Namun demi masa depan anak, pihaknya tetap upayakan.

“Kalau tanggapan saya ya luar biasa biaya pemulihan yang diminta, tapi demi masa depan anak-anak meskipun dengan semua keterbatasan ekonomi dan keadaan susah tetap kita usahakan, walaupun endingnya nanti kita harus pinjam sana-sini. Harapan saya semoga ke depan hal ini tidak terulang ataupun terjadi kepada yang lain, cukup kami saja yang mengalami,” kata Pebzon.

BACA JUGA:  Konflik Kades dan Sekdes Gamping, Camat Campurdarat Mediasi: Bupati Tak Rekomendasikan Pemecatan

Berdasarkan hasil mediasi, uang Rp10 juta tersebut akan dibayarkan Senin depan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bengkulu Utara belum berhasil dikonfirmasi terkait detail penanganan perkara dan dasar hukum mediasi kasus anak ini.

Reporter: R.P

Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan