Pembahasan Pemberian THR Bagi Jajaran Pengawas Pemilu Tahun 2020

Bengkulu, wordpers.id – Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Lopian Hidayat S,E.,M.Si, didampingi Kabag Administrasi, Drs. Masnuni, Kasubbag Perencanaan, Keuangan dan BMN Widya Oktaviani,SE serta Parada Andika, S.Kom staf Perencanaan, Keuangan dan BMN mengikuti rapat pembahasan pemberian THR yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI bersama seluruh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Se-Indonesia, Rabu (14/05/2020).

Kepala Biro Administrasi Bawaslu RI Ir. Dermawan Adhi Santoso, M.M menjelaskan, dalam hal pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pengawas pemilu, Bawaslu berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. **Bawaslu**

BACA JUGA:  Teriakan Kemenangan Menggema! Huda-Rahmadi Disambut Meriah di Desa Sibak