MUKOMUKO, WORDPERS.id – Pelaksanaan proyek revitalisasi Gedung SDN 09 Mukomuko di Desa Sido Makmur, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, mendapat sorotan dari masyarakat dan penggiat sosial.
Sorotan tersebut berkaitan dengan sejumlah kondisi di lapangan, mulai dari asal pekerja, penyimpanan material hingga penggunaan alat pelindung diri (APD) keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah material bangunan terlihat berada di area proyek tanpa tempat penyimpanan tertutup. Selain itu, beberapa pekerja disebut tidak menggunakan perlengkapan APD secara lengkap saat melakukan aktivitas pekerjaan.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku berasal dari Kecamatan Air Rami.
“Kami satu grup dari Kecamatan Air Rami, Mas,” ujar pekerja tersebut saat ditemui di lokasi.
Kondisi itu kemudian dipersoalkan karena proyek revitalisasi sekolah tersebut berkaitan dengan program pemerintah yang memiliki ketentuan mengenai pelaksanaan pekerjaan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain persoalan tenaga kerja, kondisi penyimpanan material juga menjadi perhatian. Material seperti semen, pipa, seng dan besi terlihat berada di area proyek tanpa bangunan penyimpanan tertutup.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan apabila material rusak, terkena cuaca atau hilang. Namun, terkait ada atau tidaknya anggaran khusus untuk gudang dalam RAB proyek, hal tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana dan instansi terkait.
Soroti Penggunaan APD K3
Sorotan lainnya menyangkut keselamatan kerja. Dari pantauan di lokasi, terdapat pekerja yang terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi maupun sarung tangan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko keselamatan kerja yang perlu dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggiat sosial sekaligus Ketua AMPI Mukomuko, Saprin Efendi, meminta pelaksanaan revitalisasi SDN 09 Mukomuko dievaluasi oleh pihak berwenang.
“Saya meminta proyek ini dievaluasi secara menyeluruh. Ada beberapa hal yang kami soroti, mulai dari tenaga kerja, penyimpanan material hingga penggunaan K3,” kata Saprin.
Menurut Saprin, penggunaan pekerja dari luar wilayah desa perlu dijelaskan dasar dan ketentuannya oleh pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.
“Kami mempertanyakan mengapa pekerja yang berada di lokasi berasal dari Kecamatan Air Rami. Kalau memang ada ketentuan mengenai pemberdayaan masyarakat sekitar, hal itu harus dijelaskan dan dipastikan pelaksanaannya sesuai aturan,” ujarnya.
Saprin juga menyoroti tidak terlihatnya fasilitas penyimpanan material di lokasi proyek.
“Material bangunan harus dikelola dengan baik. Kalau memang dalam perencanaan atau RAB terdapat kebutuhan fasilitas penyimpanan, tentu harus dapat dijelaskan realisasinya,” katanya.
AMPI Soroti Keselamatan Pekerja
Terkait keselamatan kerja, Saprin menilai penggunaan APD tidak boleh diabaikan.
“Yang paling penting adalah keselamatan pekerja. Jangan sampai ada kecelakaan karena pekerja tidak menggunakan perlengkapan keselamatan. Ini proyek pemerintah, sehingga standar keselamatan harus diperhatikan,” tegasnya.
Ia meminta Inspektorat Kabupaten Mukomuko maupun instansi teknis terkait turun melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau memang ada ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan ketentuan atau RAB, harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Saprin.
AMPI, lanjut dia, juga membuka kemungkinan menyampaikan laporan resmi apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, teknis maupun penggunaan anggaran.
“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, kami akan menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah, Inspektorat dan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Perlu Klarifikasi Pihak Pelaksana
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah persoalan yang disoroti tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana kegiatan, pihak sekolah atau P2SP, serta instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap program revitalisasi.
Termasuk mengenai ketentuan penggunaan tenaga kerja, keberadaan fasilitas penyimpanan material, rincian RAB, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi proyek.
Konfirmasi dari pihak-pihak terkait penting dilakukan untuk memastikan apakah kondisi yang ditemukan di lapangan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan proyek atau masih bagian dari proses pelaksanaan yang diperbolehkan.
Pemeriksaan oleh instansi berwenang juga diperlukan sebelum menyimpulkan adanya kerugian negara maupun penyimpangan anggaran.
Reporter: Bambang
Editor: Anasril






























