Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Diperpanjang, Penerima Bantuan Bisa Diganti

wordpers.id – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akan diperpanjang selama tiga bulan mulai Juli hingga September. Kelurahan pun diperbolehkan untuk mengganti penerima bantuan melalui proses musyarawah desa.

Lurah Pacarejo, Suhadi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembanguann Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.7/2020 akan ada perpanjangan BLT Dana Desa. Bantuan tersebut diberikan tiga bulan mulai April hingga Juni. Namun akan diperpanjang selama tiga bulan dengan alokasi bantuan Rp300.000 per bulan.

“Kalau yang reguler nominalnya Rp600.000, tapi untuk perpanjangan hanya Rp300.000 per bulannya,” kata Suhadi, Minggu (5/7/2020).

Menurut dia, didalam aturan terbaru serta edaran dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, maka pihak kalurahan pun diperbolehkan mengganti daftar penerima bantuan.

Suhadi pun mengaku akan melakukan pergantian karena melihat kondisi di lapangan masih banyak warga yang belum menerima bantuan sama sekali.

“Saya instruksikan ke Kepala Dusun untuk mulai melakukan pendataan. Setelah itu, kami akan lakukan musyawarah secara khusus untuk mengganti penerima bantuan,” ungkapnya.

Menurut dia, syarat untuk mengganti calon penerima bantuan adalah dengan menyelenggarakan musyawarah desa khusus.

“Minggu depan kita lakukan musyawarah untuk menentukan penerima bantuan baru,” katanya.

Ditambahkan Suhadi, selain jumlah nominal yang berkurang, penerima BLT Dana Desa perpanjangan juga lebih sedikit. Hal ini tidak lepas dari aturan penggunaan dana desa hanya 15%.

“Kalau yang reguler 35%, tapi sekarang hanya 15%. Jadi, pasti akan berkurang,” katanya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, DP3AKBPMD Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan, pihaknya sudah membuat edaran berkaitan dengan perpanjangan BLT Dana Desa. Menurut dia, kebijakan ini merupakan program wajib yang harus dilaksanakan oleh kalurahan yang masih memiliki dana.

“Edaran sudah kami serahkan ke kalurahan-kalurahan,” katanya.

Menurut dia, untuk penerima bantuan tidak harus sama dengan daftar penerima di BLT Dana Desa reguler.

“Untuk jumlahnya bisa berubah, mungkin bisa bertambah atau malah berkurang. Semua tergantung dengan kondisi di masyarakat berkaitan dengan adanya warga yang belum menerima bantuan,” katanya.

Sumber: Harianjogja.com

BACA JUGA:  Polres Aceh Barat Raih Penghargaan IKPA Kategori Sempurna dari KPPN Meulaboh

Posting Terkait

Jangan Lewatkan