Ada Apa Dengan BPKD Aceh Barat : Kajari Aceh Barat Lakukan Pengeledahan ?

Aceh Barat : WordPers Indonesia : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten setempat terkait pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah darai tahun 2018-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Siswanto melalui Kasi Pidsus, Taqdirullah,.SH.,MH. Mengatakan, Berdasarkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan BPKD Setempat Maka Tim penyidik melakukan periksaan terhadap sejumlah pegawai setempat. Selasa (21/05/2024)

” Saat Kajari Aceh Barat Lakukan Pengeledahan dikantor BPKD Kabupaten Aceh Barat

“, Kita lakukan Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Meulaboh, Setelah itu kita lakukan Penggeledahan,” jelasnya Taqdirulah,.SH.,MH.

Lanjutnya, Terkait dengan hal insentif untuk pegawai, soal pajak daerah, dan retribusi dari tahun 2018 sampai 2022 atau selama 5 tahun, ada dugaan indikasi kerugian negara yang mencapai Rp 5 miliar lebih.

“,Dari taksiran sementara, ada dugaan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar lebih,” kata Kasi Pidsus Kejari Aceh Barat.

Taqdirulah,.SH.,MH. Menerangkan lebih lanjut, Sejauh ini ada 50 orang lebih yang sudah dilakukan pemeriksaan diantaranya, pegawai daerah yang diperiksa yaitu Tenaga Harian Lepas (THL) kabit, kasubid dan kepala BPKD. Sejumlah barang bukti yang berhasil disita atau di amankan berupa dokumen Hard dan Soft Copy.”tegasnya.

Terkait dengan hal insentif untuk pegawai, soal pajak daerah, dan retribusi dari tahun 2018 sampai 2022 atau selama 5 tahun, ada dugaan indikasi kerugian negara yang mencapai Rp 5 miliar lebih.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara korupsi yang sedang kita tangani namun, terkait tersangka sejauh ini belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka namun kita terus Malaka pemeriksaan terhadap yang diduga melakukan tindakan yang merugikan Negara.

Alhamdulillah sejauh ini pihak yang kita lakukan pemeriksaan kooperatif dan dapat melengkapi bahan yang diperlukan sehingga memudahkan penyidik dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan perintah pengadilan.