Wordpers.id, Kota Bengkulu – Akhirnya HS (20) satu dari tiga pelaku tindak pidana persetubuhan dibawah umur di Teluk Sepang berhasil ditangkap Tim Macan Gading pada Minggu (10/5/2020) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkulu melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.IK dalam pesan singkatnya di WhatsApp.
HS ditangkap berdasarkan keterangan saksi korban dan dua tersangka FA (17) dan AA (15) yang telah ditangkap sebelumnya oleh Polisi.