Skandal SHM Hutan Bukit Rabang Meledak! Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru, Mantan Kades Ikut Terseret

Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia — Pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan kembali memanas. Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi menetapkan dua tersangka baru dalam perkara lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial NMA dan SB. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum serius.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, menegaskan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan saksi dan dokumen yang saling menguatkan,” ungkap Haryandana Hidayat, Jumat (17/4/2026).

Modus Lama, Cara Baru: SHM Terbit di Kawasan Hutan

Kasus ini bermula dari program redistribusi tanah tahun 2018 di Desa Keban Jati. Dalam praktiknya, tersangka NMA diduga mendaftarkan 14 bidang tanah menggunakan nama pihak lain untuk mendapatkan SHM.

Yang mencengangkan, dari 14 sertifikat tersebut, 8 di antaranya justru terbit di kawasan hutan produksi terbatas Bukit Rabang wilayah yang secara hukum tidak boleh dialihkan menjadi hak milik perorangan.

Sementara itu, tersangka SB yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Keban Jati diduga berperan aktif dalam meloloskan administrasi pengajuan, meskipun mengetahui lokasi tanah berada dalam kawasan hutan.

Negara Rugi, Hutan “Hilang” Puluhan Hektare

Akibat praktik ini, negara ditaksir kehilangan aset berupa kawasan hutan seluas 228.464 meter persegi atau sekitar 22,85 hektare berdasarkan 19 SHM yang terbit secara tidak sah.

Padahal, sesuai ketentuan, kawasan Hutan Produksi Terbatas yang belum dilepas statusnya oleh pemerintah pusat tidak boleh diterbitkan sertifikat hak milik.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kini langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Manna selama 20 hari ke depan sejak 16 April 2026.

Selama proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sedikitnya 41 saksi dan mengamankan 74 item barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.

Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan.

Dengan penambahan dua tersangka terbaru, total sudah lima orang yang terseret dalam pusaran skandal penerbitan SHM di kawasan hutan Bukit Rabang.

Tentunya, Masyarakat luas Menunggu Siapa Berikutnya? Pengungkapan ini membuka tabir praktik mafia tanah yang menyasar kawasan hutan lindung. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar.

Apakah akan ada tersangka baru? Atau justru skandal ini menyeret nama-nama yang lebih besar?

Reporter; Ali
Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan