Aceh, Wordpers Indonesia – Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (Amarah) Simeulue melaporkan Kejari Simeulue ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI
Dalam laporannya Amarah minta agar Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Simeulue diganti dan diperiksa terkait persoalan penanganan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif oknum Pimpinan dan Anggota DPRK Simeulue tahun 2019 yang tak kunjung ada kejelasan hukum.
Koordinator Amarah, Isra Fu’addi, SH mengatakan pasalnya laporan pengaduan tersebut bukan tanpa sebab, karena Kajari dan Kasi Pidsus diduga sengaja melalaikan kasus tersebut dengan berbagai alasan.
“Sejak ditangani pada bulan Oktober 2020 silam belum ada satupun oknum yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Isra Fu’addi.
Menurutnya, padahal dari serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Simeulue telah menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditemukan pelanggaran hukum dan juga adanya kerugian Negara. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil audit investigatif yang dikeluarkan oleh BPK RI yang diterimah Kajari Simeulue pada tanggal 5 Januari 2022 di Kantor BPK Perwakilan Aceh dengan total kerugian negara sebanyak 2,8 Milyar fiktif dan markup.
“Kami berharap kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengganti Kajari Simeulue dan Kasi Pidsus Kejari Simeulue dan minta Jamwas kejagung RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Simeulue,” ujarnya
Disisi lain, Amarah berharap agar Jamwas dapat mensupervisi pengungkapan kasus SPPD Fiktif oknum Pimpinan dan Anggota DPRK Simeulue tahun 2019. Pasalnya kasus dugaan korupsi ini sudah menjadi perhatian publik di Simeulue dan sangat mengharapkan proses pengusutannya dapat dilakukan secara serius.
Sebab, akibat dari pelanggaran kewenangan yang dilakukan oleh para oknum Pimpinan dan Anggota DPRK Simeulue ini telah mencidrai amanah rakyat dan mahasiswa khususnya.
“kami juga menduga pengurangan bantuan untuk mahasiswa selama ini diperuntukan untuk kebutuhan SPPD DPRK Simeulue yang dinilai hanya menghamburkan anggaran dan kurang banyak manfaatnya untuk kepentingan daerah,” pungkasnya.
Kontributor : Wak Rimba
Editor : Taufik Hidayat