Kawal Kasus SPPD DPRK Simeulue, Aliansi Amarah Datangi BPK RI

Kawal Kasus SPPD DPRK Simeulue, Aliansi Amarah Konfirmasi Kelanjutan Kasus. Sumber : @Jurnalis Wak Rimba

Aceh, Wordpers Indonesia – Menindak lanjuti kasus SPPD DPRK Simeulue, koordinator Aliansi Mahasiswa Rakyat Aceh (Amarah) Kabupaten Simeulue mendatangi Sekertariat BPK RI Wilayah Aceh, Senin pagi (17/1/21)

Dalam kegiatan ini, Ketua Umum Amarah Isra Fu’addi di dampingi Sekertaris dan beberapa orang anggota melakukan pemantauan terhadap kasus kelebihan bayar perjalanan dinas atau SPPD yang terjadi tahun anggaran 2019 sesuai hasil temuan BPK RI ini.

Menurut informasi yang di jelaskan oleh Skretariat BPK Perwakilan Aceh, Iwan Arif Wijayanto sebelumnya pemanggilan dan pemeriksaan dimulai dari 28 Desember 2020, dan dilanjutkan tanggal 7 Januari 2021.

Lanjutnya Iwan mengatakan bahwa ‘LHP BPK RI Tentang kasus SPPD DPRK Simeulue sudah dikeluarkan dan telah diserahkan oleh BPK RI kepada Kajari Simeulue pada tanggal 5 Januari 2022 di kantor BPK Perwakilan Aceh tersebut.

Koordinator Amarah, Isra Fu’addi mengatakan bahwa penyampaian dari BPK Perwakilan Aceh tersebut merupakan harapan yang selama ini di tunggu bersama teman-teman

“Alhamdulillah ternyata LHP sudah keluar dan telah diserahkan ke kajari Simeulue, Tinggal kita minta kajari agar segera memproses” Ujar Isra Fu’addi.

Isra menegaskan bahwa jika isi LHP terdapat kerugian Negara maka diminta kepada kejari agar segera menetapkan tersangka, jika tidak ada kerugian negara dalam LHP maka perkara tersebut bisa dihentikan agar ada kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

“Kami berharap agar kejari Simeulue transparan dalam menyelesaikan perkara tersebut, kami akan tetap kawal sampai tuntas kasus ini,” Tutup Isra Fu’addi sembari mengajak seluruh anggota Amarah untuk selalu mengawal kasus tersebut.

(Jurnalis Wak Rimba)

Editor : Taufik Hidayat