PT. Raja Marga Tidak Hadiri Panggilan DPRK Simeulue, Ada Apa ?

Simeulue||WordPers-Indonesia : PT. Raja Marga tidak menghadiri alias mangkir dari panggilan Tim Pansus DPRK Simeulue terkai permintaan keterangan atas dugaan pembukaan lahan di beberapa wilayah Kabupaten Simeulue.

Sbelumnya Tim Pansus DPRK Simeulue telah melayangkan surat undangan kepada Direktur PT. Raja Maraga bernomor: 005/312/2024 dengan agenda permintaan keterangan Atas dugan pembukaan lahan perkebunan sawit di kabupaten Simeulue tersebut.

Ketua Tim Pansus DPRK Simeulue, Hamsipar, mengatakan bahwa agenda hari ini seharusnya membahas kasus tersebut bersama pihak perusahaan. Namun sangat disayangkan perusahaan tidak memenuhi undangan yang dilayangkan Tim Pansus DPRK Simeulue beberapa waktu lalu.

“Seharusnya hari ini kita akan bahas soal dugaan pembukaan lahan secara ilegal yang dilakukan oleh PT. Raja marga, ” Kata Ketua Pansus DPRK Simeulue, Hamsipar kepada media ini Senin 19 Agustus 2024.

Hamsipar menegaskan bahwa meskipun PT. Raja Marga tidak hadir, Tim Pansus tetap akan melaksanakan paripurna untuk membahas dugaan tersebut.

“Meskipun mereka tidak hadir kita tetap paripurna,” Terang Hamsipar.

Menurutnya aktivitas perusahaan tersebut selama ini sebagai kejahatan nasional yang tidak bisa ditelolir, mengingat PT. Raja Marga melakukan pembukaan lahan secara ilegal atau tidak memiliki izin dari instansi berwenang.

“Tim Pansus telah meminta keterangan dari semua instansi terkait, yang menyatakan bahwa PT. Raja Marga tidak memiliki izin sama sekali.” Jelas Hamsipar.

“Setelah paripurna, Tim Pansus akan merekomendasikan kasus ini kepada Menteri Pertanahan, Kementerian Lingkungan Hidup, Mabes Polri, DPR RI, Polda Aceh dan Gubernur Aceh.” Tambahnya

Hingga berita ini dikirm belum diketahui mengenai alasan ketidak hadiran pihak perusahan.

Penulis : Redaksi Media/ Wak Rimba