Terkait Perda RPPLH, Pansus DPRD Provinsi Sidak Sejumlah PT di Bengkulu Tengah

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Anggota Pansus Dewan Provinsi Bengkulu melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait peraturan daerah (Perda) rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) terhadap PT yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Disini Dewan mendapati temuan bahwa memang adanya pencemaran air sungai.

Ketua Pansus Dewan Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan hari ini Senin (1/2/2020) tim Pansus melakukan sidak keberapa titik PT yang ada di Kebupaten Benteng.


“Kita sudah melakukan sidak di beberapa titik Pt BAM, Pt Agung Beton, Pt Pama, CPO dan Pt Agra. Dari hasil tadi kita juga mengecek ada alat yang di pasang yaitu Onlimo, Onlimo itu memang disekitar Pt BAM itu sudah mulai bekerja,” jelasnya.

Anggota Fraksi Hanura ini juga melihat kerja Onlimo yang telah mencatat adanya pencemaran, data yang bersal dari onlimo itu dimulai dari ulu.

“Batas data yang diambil itu real time perjam, pertanyaanya itu apakah pencemaran lingkungan itu di akibatkan oleh satu perusahaan. Jawabanya belum bisa kita simpulkan karena ada sebelas perusahaan yang ada di hulu dari pada titik tadi tu,” jelasnya.

Pihak Pansus akan memanggil seluruh petinggi perusahaan itu karena memang ada pencemaran. Dan disamping itu nanti juga akan meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) segera lakukan uji petik di setiap titik perusahaan untuk mengukur dimana letaknya.


“Jadi asumsi-asumsi adanya pencemaran di hulu ternyata memang benar dan cuma kita belum bisa menentukan siapa yang melakukan pencemaran yang besar melakukan pencemaran itu,” ungkapnya.

Sidak ini dilakukan terkait zoning menyangkut dokumen dimana kita akan menetapkan kadar paku mutunya, kadar daya tampungnya dan dukungnya potensi-potensi kerusakan lingkungan hidup.

“Jadi bahasa didokumen pengolahan dan perlindungan ini harus seimbang. Pengolaan lingkungan hidup, pengolaan sumberdaya alam tapi tidak dilindungi, tidak di berikan batas-batas maksimal kategorisasi pencemaran, kategorisasi pencemaran lingkungan hidup dan disinilah yang akan di tetapkan kategorisasi pencemaran lingkungan hidup itu,” tegasnya. (Adv)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan