Ketum Ippelmas Apresiasi Kinerja Kajati Aceh Atas Penetapan 6 Tersangka SPPD Fiktif

Ketua Ippelmas Aceh Barat Ahmad Hidayat saat Mengikuti Aksi Demo

Aceh, Word Pers Indonesia – Ketua Ippelmas Aceh Barat Apresiasi Kejati Aceh dalam Penetapan 6 orang tersangka kasus SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue tahun 2019, melalui konferensi pers dikantor Kejati Aceh pada Jum’at (22/07/2022).

Ketua Ippelmas (Ikatan pemuda pelajar mahasiswa simeulue) Aceh Barat Ahmad Hidayat Yang akrab Wak Rimba itu mengatakan Sangat Apresiasi Terkait penetapan 6 orang tersangka SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue yang selama ini menjadi pertanyaan para masyarakat siapakah oknum-oknum yang kita percayakan ternyata berhianat kepada rakyat.

“Saya sangat Apresiasi Atas kinerja oleh Kejati Aceh Dan rekan rekan Amarah yang terus berjuang untuk mengungkapkan kasus yang selama ini diam tak berbunyi ini,” tutur Wak Rimba.

Dirinya Berharap kepada Kajati Aceh segera juga mengeksekusi Ke tahap selanjutnya dan mengungkapkan siapa siapa lagi dalang yang ikut dalam hal kasus SPPD Fiktif DPRK simeulue ini.

“Kasus SPPD fiktif DPRK Simeulue telah kita suarakan dari tahun 2020 hingga hari ini tetap kita kawal sampai Akar,” tegas Wak Rimba.

Ia menjelaskan, kasus ini sesuai dengan LHP BPK RI adanya kerugian Negara sebanyak 2,8 Miliar maka adanya kerugian ini telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Selama ini kami tunggu tunggu proses ini, Alhamdulillah yang kami tunggu sudah kami dengar atas kerja keras kajati Aceh bisa mengungkapkan kasusnya,” tuturnya. (Def)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan