Ancam Tetangga dengan Parang, Warga Kedurang Ilir Berakhir di Sel Polsek

Word Pers Indonesia Seorang pria berusia 41 tahun, berinisial JH, dari Desa Pagar Banyu, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan, mendapati dirinya dijebloskan ke sel Polsek Kedurang setelah mengancam tetangganya dengan senjata tajam jenis parang. Kejadian ini mengundang perhatian Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir dan Kapolsek Kedurang Iptu Erik.

Peristiwa terjadi ketika JH datang ke rumah korban, Mudianto (54) dari Desa Sukarami, pada malam Senin (4/1/2024). JH mengajukan permintaan kepada korban untuk menyelesaikan permasalahan di antara keduanya. Namun, korban menyatakan bahwa tidak ada masalah, yang kemudian memicu reaksi JH yang mengeluarkan parang dari balik punggungnya.

“Saat melihat JH mengancam dengan senjata tajam, korban memilih masuk ke dalam rumah, sementara istri korban berusaha menghalangi JH agar tidak keluar ke halaman rumah,” terang Kapolsek.

Pada saat kejadian, beberapa tetangga datang dan berusaha meredam situasi, meminta JH untuk pulang ke rumahnya. Meskipun demikian, korban tidak menerima insiden tersebut dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedurang.

JH kemudian ditangkap pada Rabu (10/1/2024), dan pihak berwenang berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah parang. Kejadian ini memberikan peringatan tentang potensi ancaman keamanan di lingkungan tersebut, dengan pihak berwajib mengambil tindakan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat setempat.

Reporter: Ade Permana
Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan