Anggota DPRD Kota Bengkulu Desak Klarifikasi Terkait Rumor Perselingkuhan Pj Walikota

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Yudi Darmawansyah, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, mendesak klarifikasi terkait rumor perselingkuhan yang menjerat Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu. Darmawansyah meminta pihak terkait segera memberikan penjelasan kepada publik untuk menghindari penyebaran isu yang dapat merugikan citra Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Rumor tersebut menjadi perhatian serius bagi anggota DPRD Kota Bengkulu, termasuk Yudi Darmawansyah. Meskipun isu tersebut sudah lama beredar, namun belum ada klarifikasi resmi yang dapat menjelaskan kebenaran atau ketidakbenaran rumor tersebut. Darmawansyah menekankan pentingnya penanganan segera agar tidak merugikan reputasi Pemkot Bengkulu.

“Isu ini sudah lama kita dengar, namun belum tuntas diungkap. Sekarang ini harus segera diklarifikasi, entah dengan memanggil pihak terkait atau melibatkan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Yudi Darmawansyah dalam pernyataannya, Jumat (05/01/2024).

Darmawansyah juga menyatakan bahwa DPRD akan mengambil sikap secara kelembagaan terkait isu perselingkuhan tersebut, namun tetap mengikuti mekanisme yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Koordinasi dengan pimpinan DPRD dianggap sebagai langkah awal sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Rumor perselingkuhan yang menimpa pejabat tertinggi di Kota Bengkulu ini sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat yang tergabung dalam Rakyat Bengkulu Menggugat (RBB) ke Inspektorat Kemendagri pada akhir tahun sebelumnya. Pihak media pun melakukan upaya untuk mengonfirmasi kebenaran rumor tersebut dengan menelusuri narasumber kredibel.

Berdasarkan informasi dari narasumber, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 02 Oktober 2023 di salah satu hotel di Jakarta, ketika Pj Walikota sedang melakukan kunjungan kerja pertamanya. Pj Walikota diduga mengajak saudari SS, yang bukan istri resmi, yang memiliki status sebagai Kasubag di salah satu dinas Pemkot Bengkulu. Saudari SS dikabarkan berangkat lebih awal ke Jakarta dengan alasan perjalanan dinas.

BACA JUGA:  Paripurna DPRD Kota Bengkulu Penandatanganan KUPA dan PPAS Perubahan 2020

Sebelumnya, RBB melaporkan kasus ini dengan menggelar aksi demonstrasi di Inspektorat Kemendagri pada Rabu (01/11/2023) sebagai bentuk tuntutan agar segera dilakukan evaluasi terhadap pejabat tersebut. Kepala Bagian Umum Itjen Kemendagri, Dra. Dwi Budi Wahyuningsih, MT, memberikan respons terhadap laporan tersebut dengan mengatakan bahwa tuntutan tersebut akan segera ditindaklanjuti, termasuk pemeriksaan khusus.

Larangan perselingkuhan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 mengatur bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita lain. Hukuman bagi pelanggaran tersebut, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana, atau pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.

Reporter: S.A
Editor: ANasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan