Bahaya Dampak Lingkungan, Galian C Ilegal Tanpa Izin di Bandar Jaya Ditutup Polres Mukomuko

Mukomuko, Word Pers Indonesia  – Kegiatan penambangan galian C di Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya B Kabupaten Mukomuko diduga Ilegal. Hal tersebut terlihat perusahaan bebas beroperasi dari pada Bulan April, namun terendus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Mukomuko.

Menurut laporan warga, Sebut saja FM Ia mengatakan ada perubahan pada Air sungai.

“Pada saat beroperasi aliran Sungai menjadi Keruh, kemudian penegak hukum datang ke lokasi Galian C tersebut dan langsung diberhentikan, dan di proses hukum,” terang warga.

Pantauan dilapangan, lokasi galian C tak berizin dan pengerukan Koral berada persis dari dalam sungai Teramang yang berlokasi di Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.

Tampak satu alat berat jenis Excavator sedang pengerukan dengan kedalaman dua meteran, Kemudian Koral korekan tersebut dimuat ke dalam truk dan selanjutnya dibawa keluar lokasi galian. Sementara dump truk pengangkut koral galian C yang diduga ilegal itu menuju ke lokasi pengoralan jalan Desa.

Diketahui jalan Desa yang telah di koral oleh diduga galian C ilegal tersebut sudah mencapai lebih kurang 4 kilo yang terlaksana. Dalam pelaksananan pengerukan galian C tersebut bebas beroperasi menggunakan Excavator jenis CAT.

Sementara itu, Marjuni selaku Kepala Desa (kades) Bandar jaya, kecamatan Teramang jaya, kabupaten Mukomuko saat dimintai keterangan oleh awak media wordpers.id mengungkapkan, terkait Usaha Galian C beberapa waktu lalu di Rumahnya, ia mengatakan Terkait adanya warga masyarakat Desa Bandar jaya yg membuka usaha Galian C, selaku Pemdes setempat tentu saja sangat mendukung. akan tetapi melalui prosedur yang jelas.

“Perlu kita garis bawahi, untuk bisa memulai operasi, ya harus sudah mengurus izin atau Sudah mengantongi izin yang sudah di tentukan. dan kami dari pihak Pemdes sudah memberikan surat Pengantar untuk pengurusan izin dari instansi terkait,” ujarnya.

BACA JUGA:  Di Masa Pandemi, Anak di Bengkulu Berpotensi Dieksploitasi

Kemudian, saat di singgung terkait usaha Galian C yang masih ilegal tersebut sudah beroperasi, Kades mengatakan  terkait hal tersebut, Pihaknya mengaku tidak tahu menahu.

“Kalo soal Itu, saya tidak tahu menahu ya. karna warga yang membuka usaha Galian C tersebut juga tidak ada permisi dan saya selaku kades juga malah kaget. harusnya jangn operasi dulu sebelum izin itu keluar,” tegas Kades.

Terpisah, M.Rizon,S.hut, Kadis LH Mukomuko saat di mintai keterangan terkait Usaha Galian C ilegal yang sudah di tutup oleh pihak APH Polres Mukomuko. Pihaknya menanggapi bahwa dari Pihak Dinas LH Mukomuko sudah mendengar terkait hal tersebut.

“Izin Galian C memang bukan ranahnya Dinas LH, akan tapi dampak kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut bisa menyebabkan kerusakan lingkungan dan itu sudah tugas kami untuk melindungi Lingkungan dari kerusakan yg ditimbulkn dari usaha Galian C yang belum mengantongi izin tersebut dan hal itu tentu saja sangat kita sayangkan,” Terang Kadis.

Untuk Diketahui, Lokasi tambang di desa bandar jaya telah beroperasi sejak April 2022 dan sudah diperjual belikan, sedangkan Izin belum terbit. Kemudian juga sudah diperiksa oleh Tipiter polres Mukomuko sejak 6 juni 2022 sejak itu operasi tambang berhenti.

Pemilik quari disinyalir sudah mengahbiskan dana kurang lebih 400 juta terkait proses pengururusan untuk semua Administrasi yang telah mengalir kepada oknum-oknum pejabat lainnya.

Setelah berita ini ditebitkan, klarifikasi ke APH Polres Mukomuko akan proses lebih lanjut. (Bambang)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan