wordpers.id – Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ganja, personil Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Bengkulu pada hari Senin (07/09) sekitar pukul 16.25 WIB tepatnya di Jalan Lintas Curup – Lubuk Linggau Desa Karang Anyar Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong ( RL ).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos, MH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba jenis Shabu dan ganja diwilayah RL, mendapatkan informasi tersebut, melakukan pengintaian, pengamatan dan diketahui bahwa yang melakukan penyalahgunaan narkotika tersebut yakni tersangka LE.
Setelah diketahui identitas dari tersangka, Pihaknya langsung melakukan penangkapan pada saat tersangka akan melintas di Jalur Lintas Curup – Lubuk Linggau dengan mengendarai satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih list Biru denga Plat BD 3276 PY.
Setelah memberhentikan laju kendaraan dari tersangka kemudian Polisi langsung melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa satu paket narkotika golongan I jenis sabu berukuran sedang yang dibungkus dalam kresek hitam, satu paket narkotika golongan I jenis ganja dalam kertas koran yang dibungkus dalam kresek hitam, satu unit HP Nokia warna hitam lengkap dengan simcard
“dari hasil introgasi diketahui bahwa narkotika yang dimiliki pelaku didapatkan dari seseorang berinisial E,” ujarnya kepada awak media. (Tribrata)