Bangkai Kapal Queen Akhirnya Dieksekusi, Setelah Dua Tahun Ngangkrak

Worrpers.id, Bengkulu – Pihak pekerja kapal yang mengklaim bahwa jasa perbaikan kapal Queen Bihanga belum dibayarkan, Selasa (26/02/2020), melakukan pelaporan ke Polairud Polda Bengkulu.

“Kami kesini minta perlindungan dan dukungan hukum,” sampai Dani

Dani menyebutkan, pemotongan kapal Queen Bihanga menyalahi aturan lantaran tidak disertakannya dokumen penghapusan kapal.

“Kalau memang mau dieksekusi harusnya mereka menyertakan surat penghapusan kapal. Apalagi pemotongan kapal yang memang mau dijual ke pihak tertentu, apa dasar hukumnya melakukan pemotongan itu. Adakah mereka memegang dokumen aslinya,” jelas Dani.

Dalam hal ini pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan kebijakan eksekusi kapal, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kementerian Perhubungan kelas III Bengkulu, belum memberikan keterangan lebih lanjut atas dasar hukum eksekusi kapal berbendera Zanzibar ini. Terlebih, kapal tersebut tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan pelayaran di laut Bengkulu.

Atas pelaporan tersebut, Polairud masih mempelajari kebenaran dokumen asli yang dibawa oleh pihak pekerja kapal.

BACA JUGA:  Harapan Ketua Adat Enggano Kepada Gubernur