Banmus DPRD Kepahiang Rapat Kerja Penetapan Jadwal dan Kegiatan Bulan Mei Tahun 2021

Banmus DPRD Kepahiang
Banmus DPRD Kepahiang

Kepahiang, Word Pers Indonesia – Badan musyawarah DPRD kabupaten kepahiang menggelar rapat kerja dengan agenda penetapan jadwal dan kegiatan DPRD bulan Mei masa sidang II tahun sidang 2021 diruang rapat Komisi II pada Selasa (27/04/2021).

Rapat kerja Badan Musyawarah DPRD dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Andrian Defandra,SE.M.Si dengan anggota Ansori M, Wansah, Franco Escobar,S.Kom, Hj Dwi Pratiwi NS dan Maryatun. Diketahui Hadir dari eksekutif perwakilan Bappeda, Bagian hukum Setda, perwakilan bagian pemerintahan setda dan perwakilan Bagian Protokol dan Kerjasama setda kabupaten Kepahiang.

Pimpinan rapat Andrian Defandra,SE.M.Si mengatakan, dalam rapat Badan Musyawarah hari ini telah diputuskan agenda dan kegiatan DPRD untuk bulan Mei tahun 2021.

“Pada bulan Mei masa sidang II telah dijadwalkan rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan dan rapat pembahasan Rancangan peraturan daerah yang saat ini masih terus dilakukan oleh pansus I,II dan III,” kata Andrian Defandra.

Ditambahkannya terkait belum dijadwalkannya pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Kepahiang 2021-2026 yang telah disepakati Ranwalnya beberapa waktu yang lalu, Andrian menjelaskan bahwa saat ini eksekutif dalam hal ini Bappeda dan Bagian Hukum belum menyampaikan Rancangannya kepada DPRD.

Eksekutif masih pada tahap harmonisasi terhadap renstra OPD yang selanjutnya akan dimusrenbangkan dan menetapkannya menjadi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Kepahiang tahun 2021-2026.

“Hasil berita acara kesepakatan musrenbang ini akan disempurnakan kembali menjadi Rancangan Akhir RPJMD. Rancangan akhir dan raperda RPJMD Kabupaten Kepahiang 2021-2026 ini nanti akan disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama,” Ungkapnya.

Terkait Raperda RPJMD Kabupaten Kepahiang, kita menunggu pihak eksekutif menyelesaikan tahapan-tahapan dan langkah-langkah penyusunan RPJMD sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah dan tata cara penyusunan raperda RPJMD.

BACA JUGA:  Reses di RSUD, Anggota DPRD Kepahiang Haryanto: Berikan Kenyamanan Penderita Thalasemia

“Jika disampaikan dalam waktu dekat, tentu akan kita jadwalkan kembali bersama Badan Musyawarah dengan merevisi jadwal yang telah kita tetapkan pada hari ini sesuai dengan aturan perundangan dan Tata tertib DPRD Kabupaten Kepahiang,” Pungkas Andrian Defandra. (Hamza)

Banmus DPRD Kepahiang Rapat Kerja Kegiatan Mei 2021
Banmus DPRD Kepahiang Rapat Kerja Kegiatan Mei 2021

Posting Terkait

Jangan Lewatkan