Bau Korupsi Menyengat! SPJ Fiktif Mobnas Mukomuko Disorot, Publik Murka: Harus Sesuai Peruntukannya

“Skandal Anggaran Mobnas Mukomuko Meledak! Dana Menggunung, Kendaraan Dinas Justru ‘Mati Suri’”

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Aroma skandal anggaran kembali mencuat di tubuh Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada pengelolaan dana pemeliharaan kendaraan dinas (mobnas) yang diduga menjadi “ladang basah” oknum melalui praktik manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Alokasi anggaran yang setiap tahun terus meningkat justru tidak berbanding lurus dengan kondisi riil kendaraan operasional di lapangan. Sejumlah mobil dinas dilaporkan dalam kondisi rusak, terbengkalai, bahkan tidak lagi layak pakai. Fenomena ini memunculkan istilah sinis di tengah publik: “anggaran meroket, kendaraan sekarat.”

Ketua Pemuda Muhammadiyah Mukomuko, Saprin Efendi, angkat suara. Ia menilai kondisi tersebut tidak masuk akal dan berpotensi kuat mengarah pada praktik korupsi terstruktur.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ada indikasi kuat praktik sistematis. Anggaran besar digelontorkan, tapi kendaraan justru rusak. Kami menduga ada klaim perbaikan fiktif yang tidak pernah menyentuh fisik kendaraan,” tegas Saprin.

Menurutnya, pola ini menunjukkan adanya dugaan rekayasa administrasi untuk menguras kas daerah tanpa realisasi pekerjaan yang jelas. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya soal penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri sendiri, dugaan ini juga mengarah pada pemalsuan dokumen administrasi, khususnya SPJ fiktif yang digunakan untuk mencairkan anggaran.

Bersama koalisi LSM Semut Merah, Pemuda Muhammadiyah mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh, bukan sekadar audit administratif.

Ada tiga poin krusial yang diminta untuk diusut:

Pertama, verifikasi faktual terhadap nota pembelian suku cadang dan jasa servis di bengkel rekanan. Aparat diminta memastikan apakah transaksi benar-benar terjadi atau hanya formalitas untuk pencairan dana.

BACA JUGA:  Gelar Acara Doa Bersama, TKD Prabowo-Gibran di Bengkulu Dorong Kedamaian Pemilu

Kedua, evaluasi terhadap nilai guna aset kendaraan. Jika anggaran pemeliharaan besar namun kendaraan tetap rusak, maka terdapat indikasi kuat dana tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Ketiga, penghitungan kerugian negara secara riil, dengan membandingkan total anggaran yang dicairkan dengan kondisi fisik kendaraan di lapangan.

Saprin menegaskan, kondisi ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga melumpuhkan efektivitas pelayanan publik akibat terganggunya mobilitas birokrasi.

“Ini sudah melukai nalar publik. Bagaimana mungkin biaya pemeliharaan tinggi, tapi kendaraan dinas tidak bisa digunakan? Ini harus diusut tuntas,” ujarnya.

Di sisi lain, pengelolaan aset kendaraan dinas juga menjadi sorotan serius. Bagian aset dan instansi terkait dinilai harus bertindak tegas dalam mendisiplinkan penggunaan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Pendataan ulang aset dinas dinilai mendesak dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan digunakan sesuai peruntukan, bukan justru “menghilang” dan terparkir di rumah pribadi tanpa pengawasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bagian Aset dan Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko belum memberikan keterangan resmi. Sikap tertutup ini justru memperkuat kecurigaan publik adanya praktik yang sengaja ditutupi.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih. Jika dibiarkan, praktik “kebocoran halus” ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang merusak integritas aparatur sipil negara di daerah.

Reporter: Bambang.S
Editor: Anasril

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan