Nasional, Word pers Indonesia – Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah meluncurkan langkah inovatif dengan menerapkan pemeriksaan double x-ray di Terminal 3 Internasional. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk meningkatkan efisiensi layanan pengendalian barang bawaan penumpang serta mengurangi waktu antrean.
Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mereka dalam meningkatkan layanan kepada penumpang. “Dengan penerapan double x-ray, kami berharap dapat melampaui tingkat percepatan layanan bagasi internasional pada tahun 2023 yang mencapai 57,60%,” ujarnya pada hari Minggu, 25 Februari 2024.
Menurut Gatot, keberhasilan program percepatan layanan bagasi telah memberikan dampak positif bagi penumpang. Selain pemeriksaan double x-ray, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mendorong penggunaan Electronic Customs Declaration (ECD), yang bisa diisi oleh penumpang sebelum kedatangan mereka di bandara (ECD Origin).
“Penggunaan ECD Origin sangat penting dalam upaya meningkatkan kecepatan layanan penumpang dengan mengurangi antrean di area pengambilan bagasi bagi mereka yang baru mengisi ECD. Evaluasi akan dilakukan untuk memilih strategi efektif guna mencapai target penggunaan ECD Origin sebesar 55% pada tahun 2024,” jelasnya.
Gatot menjelaskan bahwa program ini didukung oleh sistem manajemen antrean yang memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi penumpang. Saat ini, terdapat antrean khusus untuk awak kabin maskapai/diplomat/delegasi acara internasional, serta antrean khusus untuk perjalanan umrah/haji/wisata religi, dan antrean reguler lainnya.
“Dengan langkah-langkah percepatan layanan bagasi dan peningkatan penggunaan ECD Origin, serta sistem manajemen antrean yang memberikan kenyamanan dan ketertiban, Bea Cukai Soekarno-Hatta yakin dapat meningkatkan layanan kepada penumpang dan barang bawaan mereka tanpa mengesampingkan aspek pengawasan,” tambahnya.
Gatot menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan layanan guna memenuhi kepuasan masyarakat dan pihak-pihak terkait. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk patuh terhadap semua aturan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana yang layaknya di negara-negara lain,” tandasnya. (*)