Bengkulu, Word Pers Indonesia – Pemerintah mulai menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini diterapkan pada tahun ini di Rumah Sakit Pemerintah dan akan mulai diberlakukan di Rumah Sakit Swasta pada tahun 2025.
Di Kota Bengkulu, Kementerian Kesehatan telah melakukan visitasi ke RSUD Harapan dan Doa (RSHD) pada bulan Mei lalu. Berdasarkan hasil visitasi tersebut, RSHD dinilai siap menerapkan KRIS sesuai dengan Perpres nomor 59 tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres nomor 82 tahun 2018.
“Berdasarkan hal tersebut, struktur bangunan RSHD sudah sesuai dengan persyaratan KRIS,” jelas Pj Walikota melalui Pj Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, pada Kamis (11/7).
Menyambut penerapan KRIS ini, lanjut Eko, RSHD telah mempersiapkan 39 kamar/tempat tidur di lantai 3. “Total seluruhnya ada 177 tempat tidur, dan ini telah memenuhi syarat penerapan KRIS,” tambahnya.
RSHD selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kota Bengkulu. Sebagai salah satu rumah sakit terbaik di kota ini, RSHD ditekankan untuk mempertahankan berbagai capaian terbaiknya, terutama dalam hal pelayanan.
“Kata kunci untuk dicintai masyarakat itu ialah memberikan pelayanan terbaik, itu yang perlu kita jaga. Jadi bukan hanya di kertas selembar atau sertifikat saja, tapi untuk pelayanan paripurna harus tetap kita jaga,” jelas Direktur RSHD, dr. Lista Cherlyviera.
Dengan adanya penerapan KRIS, diharapkan pelayanan kesehatan di Kota Bengkulu semakin meningkat dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat.(*)