Mukomuko, WOrd Pers Indonesia – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko telah memutuskan untuk memulai lebih awal proses pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB). Langkah ini diambil guna memastikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber pajak ini dapat dioptimalkan, serta mencapai target pendapatan dari sektor pajak.
“Eva Tri Rosanti, SH, Plt. Kepala BKD Mukomuko, melalui Kabid Pendapatan II, Alex Hendra, SAP, menjelaskan bahwa proses cetak surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) sedang disiapkan. Targetnya adalah agar pemungutan pajak ini dapat dilaksanakan lebih efisien,” ungkapnya.
Menurut Alex, BKD Kabupaten Mukomuko menargetkan distribusi SPPT-PBB ke desa-desa akan dilakukan pada bulan Maret atau April 2024. Setelah pendistribusian, 151 petugas pemungut pajak PBB di 151 desa/kelurahan akan segera melakukan penagihan.
“Pendistribusian nanti akan melibatkan kumpulan petugas di kecamatan. Kami juga akan menyelenggarakan diskusi guna mengevaluasi pemungutan PBB sebelumnya, dan mencari cara untuk memaksimalkan pendapatan dari PBB tahun 2024,” jelas Alex.
Lebih lanjut, Alex juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak bumi dan bangunan untuk membayar pajak tepat waktu. Ia menekankan bahwa pajak merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua pihak, karena dari pajak inilah Pemkab Mukomuko dapat membiayai pembangunan yang diharapkan oleh masyarakat.
“Pajak adalah wujud gotong royong dalam membangun daerah. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu,” tutup Kabid Pendapatan II. (*)