Mukomuko – Selain penyegaran di lingkungan Pemerintah Daerah, dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga berencana melakukan penyegaran jabatan kepala sekolah (kepsek) tingkat SD hingga SMP di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Namun demikian, pelaksanaan mutasi kepala sekolah tersebut masih menunggu kepastian ketentuan terkait persyaratan calon kepala sekolah. Hingga saat ini, pelatihan calon kepala sekolah untuk memperoleh sertifikat Calon Kepala Sekolah belum pernah dilaksanakan, sehingga belum banyak, bahkan belum ada guru yang memiliki sertifikat dimaksud.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Winarno, M.Pd, tidak menampik adanya rencana penyegaran jabatan kepala sekolah tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko telah melakukan koordinasi terkait rencana mutasi kepala sekolah.
Namun diakuinya, pengangkatan kepala sekolah baru harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, salah satunya kewajiban memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah.
“Memang ada rencana penyegaran dan penguatan kepala sekolah. Kami sudah membahas hal ini bersama Kepala Dinas Pendidikan, Ibu Arni. Namun pelaksanaannya belum bisa dipastikan karena masih menunggu arahan Bupati serta perlu memahami ketentuan baru terkait calon kepala sekolah,” ujar Winarno.
Ia menjelaskan, rencana mutasi ini juga mempertimbangkan kondisi di lapangan, di mana banyak kepala sekolah saat ini telah menjabat lebih dari satu periode. Padahal, sesuai ketentuan, jabatan kepala sekolah idealnya hanya dijabat dalam satu periode.
Selain itu, mutasi dipandang sebagai upaya penguatan organisasi pendidikan guna mempercepat terwujudnya visi dan misi kepala daerah.
Rencana penyegaran jabatan kepala sekolah ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 7 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Mei 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penugasan kepala sekolah harus melalui tahapan seleksi administrasi, seleksi substansi, pelatihan bakal calon kepala sekolah, serta penugasan.
“Kita memang perlu penyegaran, karena beberapa kepala sekolah sudah menjabat cukup lama. Namun untuk pengangkatan kepala sekolah dari kalangan guru, kita wajib mengikuti ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Adapun persyaratan calon kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen tersebut antara lain:
-
Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
-
Memiliki sertifikat pendidik.
-
Memiliki pangkat dan golongan minimal Penata (III/c) bagi guru berstatus PNS.
-
Memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama bagi guru berstatus PPPK serta pengalaman kerja minimal delapan tahun.
-
Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat minimal “Baik” dalam dua tahun terakhir.
-
Memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
-
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Tidak sedang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, serta tidak pernah menjadi terpidana.
-
Berusia maksimal 56 tahun pada saat ditugaskan sebagai kepala sekolah.
-
Menandatangani pakta integritas dan bersedia ditempatkan di wilayah kewenangan pemerintah daerah yang bersangkutan.
















