Wordpers.id, Bengkulu – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu kembali menangkap 5 pelaku pengedaran barang haram Narkoba, Selasa (09/06/2020), di Lintas Curup – Lubuk Linggau Tepatnya di Desa Taba Tinggi Kec Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Disampaikan Toga H Panjaitan selaku Kepala BNNP Bengkulu, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang kurir narkotika dari Kota Medan Prov Sumatera Utara yang akan membawa narkotika ke wilayah Prov Bengkulu.
“Nah, dari situlah selanjutnya anggota BNNP Bengkulu melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalur lintas Curup–Lubuk Linggau. Dari hasil pemantauan anggota BNNP Bengkulu mencurigai mobil Mini Bus Jenis Xenia Nopol BM 1766 CJ Warna abu-abu metalik, kemudian mobil yang dicurigai tesebut diberhentikan di Desa Taba Tinggi Kec Padang Ulak Tanding Kab Rejang Lebong Prov Bengkulu dan dilakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang laki-laki,” papar Toga, Kamis (11/06/2020).
Diketahui, pengemudi tersebut mengaku bernama Joko Susilo dan Jaka Permana. Setelah dilakukan interogasi dan dilakukan penggeledahan, di bagian dalam dashboard ditemukan 1 (satu) Kantong Plastik besar warna putih yang berisi serbuk kristal bening putih yang diduga narkotika Golongan 1 Jenis Shabu terbungkus kertas kado.
“Setelah itu anggota BNNP Bengkulu melakukan pengembangan dan menangkap 2 (dua) orang lagi yang akan menjemput Narkotika tersebut yaitu Zulnardi dan Ruslianto. Setelah diinterogasi diketahui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut milik/pesanan seorang Napi Rutan Malabero Kota Bengkulu yang bernama Heryanto (Napi Kasus Narkotika) yang saat ini juga sudah diamankan dan dimintai keterangannya oleh Penyidik BNNP Bengkulu,” ujar Kepala BNNP.
Kemudian katanya, terhadap jaringan Narkotika yang melibatkan kelima orang tersebut saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan.
Adapun barang bukti dalam penangkapan tersebut yakni;
a. 1 kantong besar plastik warna putih yang didalamnya terdapat serbuk kristal bening yang diduga berisi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis shabu.
b. 5 (lima) unit Handphone berbagai merek.
c. 1 (satu) unit mobil Xenia warna abu metalik dengan Nomor Polisi
d. BM 1766 CJ besarta STNK atas nama DAHLIA.
e. 1 (satu) buah ATM Bank BNI dengan nomor : 1946900080216605
f. Uang tunai sebesar Rp. 820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah)
g. 1 (satu) unit sepeda motor jenis matic
h. 1 (satu) pucuk senjata AirShoft Gun jenis Revolver dengan amunisi 6 butir
Kelima pelaku teracam dijerat Pasal 114 Ayat (2), Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dan Pasal 112 Ayat (2) : atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga); serta Pasal 132 ayat (1), pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.