Wordpers.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa narapidana Adrian Herling Waworuntu atau AHW sebagai saksi. Adrian diperiksa terkait tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun pada 2002, Maria Pauline Lumowa (MPL).
“Pada Kamis (23/7) kemarin di Pondok Rajeg, Cibinong, penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap narapidana atas nama AHW sebagai saksi pada kasus korupsi dan TPPU tindak pidana pencucian uang dengan tersangka MPL,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (24/7/2020).
Ramadhan mengatakan Adrian dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik. Namun, Adrian tidak ingin memberikan sumpah dan hendak melawan di persidangan.
“Dalam pemeriksaan tersebut penyidik telah mengajukan beberapa pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan,” ujar Ramadhan.
“Namun, saksi AHW tidak mau disumpah karena yang bersangkutan ingin hadir langsung nantinya dalam persidangan kasus MPL untuk melakukan perlawanan,” tambahnya.
Ramadhan mengatakan hari ini Maria Lumowa akan kembali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan masih seputar kesaksian AHW sebelumnya.
“Pemeriksaan hari ini terkait dengan pemeriksaan yang kemarin, yang beberapa pertanyaan ditujukan kepada saksi AHW terkait dengan pemberian fasilitas kredit, pengajuan kredit, sampai dengan pencairannya kemudian L/C fiktif yang digunakan,” jelas Ramadhan.
Adrian saat ini masih berstatus terpidana. Adrian merupakan koruptor pertama di Indonesia yang dihukum seumur hidup karena membobol BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003 dengan nilai Rp 1 triliun lebih. Kasus itu juga berkaitan dengan Maria Lumowa.