Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia –Dalam perencanaan desa , oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padang Burnai Kecamatan Bunga Mas Bengkulu Selatan melakukan persiapan menjelang pemilihan kepala desa. Salah satunya dengan membentuk 7 orang panitia pemilihan kepala desa.
Ketua BPD Niswan mengatakan, Tepatnya hari senin 29 maret Lalu desa padang Burnai BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, yang mana beberapa hari yang lalu kami BPD telah mengundang masyarakat untuk ikut serta mendaftarkan diri sebagai calon panitia pemilihan kepala desa di Desa Padang Burnai.
“Dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa ini berhubungan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa secara serentak se-Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 28 Juni mendatang,”Kata ketua BPD Niswan
Selain itu di tambahkan juga dari Niswan bahwa secara teknis pemilihan panitia pemilihan Kepala Desa adalah tugas dan wewenang BPD, tetapi yang perlu diperhatikan BPD dalam pembentukan panitia tersebut adalah salah satunya dari unsur Perangkat Desa.
“Selain itu silahkan menyesuaikan ada dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan unsur-unsur yang lainnya,”sebutnya
Selain itu di jelaskan juga oleh Pjs, Kepala desa Padang Burnai Hermawan terkait teknis pembiayaan pemilihan Kepala Desa. Hal tersebut suatu bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Adapun biaya yang akan di gunakan semua untuk keperluan kepanitiaan pemilihan perlengkapan lainnya seperti ATK, termasuk honor panitia, tetapi kalau untuk kotak suara dan surat suara itu kabupaten,”jelasnya
Menurut aturan pemilihan Kepala Desa
Tugas panitia adalah seperti tertera di bawah ini ;
1. Merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan.
2. Merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati/Walikota melalui camat;
3. Melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih, mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon.
4. Menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan.
5. Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan, menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye.
6. Memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara.
7. Melaksanakan pemungutan suara, menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan.
8. Menetapkan calon Kepada peserta terpilih Panitia pilkades Desa Padang Burnai melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan. (Ali)