Word Pers Indonesia – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bengkulu Tengah sebesar Rp. 113 Juta.
“LHP tersebut dituliskan bahwa pajak penghasilan atas belanja pegawai anggota DPRD Bengkulu Tengah pada sekretariat DPRD kurang bayar sebesar Rp. 113 juta lebih.” tulis LHP BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2021.
Kondisi ini bertentangan dengan UUD Nomor 7 Tahun 1983 di ubah UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan, serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan. (Tim)