BPK Ungkap Kredit Bermasalah di Bank Bengkulu, Risiko Kerugian Capai Puluhan Miliar

Bengkulu, Wordpers.id — Di balik wajah perbankan daerah yang semestinya menopang ekonomi lokal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan rapuhnya tata kelola kredit di tubuh PT Bank Bengkulu. Laporan audit terbaru mengungkap sejumlah pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK), yang berujung pada potensi kerugian puluhan miliar rupiah.

Audit menyebutkan bahwa pengelolaan operasional bank milik daerah ini tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan. Lima entitas debitur PT AJG, PT CPA, Ag, PT PB, dan PT BMP menerima KMK tanpa prosedur yang semestinya. Di antaranya, pelonggaran syarat pencairan kredit, penilaian dan pengikatan agunan tambahan yang melebihi nilai riil, serta analisa kredit yang tidak berbasis data memadai.

“Hal tersebut mengakibatkan PT Bank Bengkulu memiliki risiko kredit yang merugikan bank,” ungkap auditor dalam laporan resmi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 dikutip dari bisnis.com, Selasa 27 Mei 2025.

Klaim Asuransi Gagal, Kredit Fiktif Mengendap

Tak hanya pemberian kredit yang longgar, BPK juga menyoroti lemahnya pengelolaan risiko. Salah satu temuan mencolok adalah ditolaknya klaim kredit macet oleh perusahaan asuransi karena pengajuan yang telah kedaluwarsa. Artinya, perlindungan asuransi yang mestinya menjadi jaring pengaman justru tidak bisa dimanfaatkan akibat kelalaian administratif.

Sementara di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tapos, BPK menemukan praktik manipulatif yang lebih serius. Tambahan fasilitas KMK Usaha (non-revolving) diberikan kepada debitur yang sering menunggak tanpa sepengetahuan debitur itu sendiri. Modus ini terindikasi sebagai upaya menutupi memburuknya kualitas kredit agar portofolio Non Performing Loan (NPL) tidak meningkat secara terbuka.

Lebih jauh, BPK juga menemukan pembentukan dan pencairan rekening Kredit Guna Usaha yang fiktif. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi potensi fraud yang bisa menjerat pidana jika terbukti dilakukan secara sistemik dan terencana.

Kerugian Mengintai, Rekomendasi Ditegaskan

Dari keseluruhan temuan, BPK mencatat potensi kerugian sebesar:

  • Rp10,92 miliar dari pemberian KMK bermasalah
  • Rp13,74 miliar dari klaim asuransi kredit macet yang ditolak
  • Rp2,87 miliar dari kredit yang tidak sesuai kondisi riil

Menanggapi temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direktur Utama PT Bank Bengkulu segera memerintahkan pejabat terkait untuk mengambil langkah konkret dalam menyelamatkan kredit bermasalah serta menyelesaikan potensi kerugian sesuai aturan yang berlaku.

Saatnya Menata Ulang Etika dan Integritas Perbankan Daerah

Temuan BPK ini tak sekadar soal angka kerugian, tapi soal menyentuh akar integritas institusi keuangan daerah. Bank daerah idealnya menjadi tulang punggung pertumbuhan UMKM dan ekonomi inklusif di daerah. Namun, jika dikelola dengan mentalitas kompromistis dan manipulatif, maka yang hadir bukanlah lembaga intermediasi, melainkan simpul risiko yang merugikan publik.

Pertanyaan kuncinya, siapa yang mengambil keuntungan di balik skema-skema tersebut? Dan siapa yang akhirnya akan menanggung beban jika praktik ini dibiarkan?

Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah audit BPK hanya berhenti sebagai laporan, atau akan menjadi pemicu reformasi menyeluruh di tubuh Bank Bengkulu.

Sementara itu, saat media ini mencoba mengklarifikasi temuan BPK tersebut, pihak Bank Bengkulu tidak memberikan respond dan jawaban. Bagian Divisi Corsec (Corporate Secretary) Bank Bengkulu yang memiliki peran penting dalam mengelola komunikasi perusahaan dan memastikan kepatuhan hukum serta regulasi tidak menjawab klarifikasi yang dikirimkan jurnalis media ini melalui WhatsApp pada Selasa, 27 Mei 2025.

Reporter: Alfridho Ade Permana

Posting Terkait

Jangan Lewatkan