BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji ASN Mukomuko Tahun 2024 Hampir Rp1 Miliar, Baru Rp5 Juta Dikembalikan

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp987.496.532. Namun hingga kini, dana yang berhasil dikembalikan ke kas daerah baru sebesar Rp5.001.480.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang telah diserahkan kepada DPRD Mukomuko pada 2025, kelebihan pembayaran tersebut terjadi pada 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan demikian, masih terdapat Rp982.495.052 yang belum dipulihkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Temuan ini menjadi sorotan karena pengelolaan gaji ASN di Pemkab Mukomuko sejatinya telah menggunakan Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIM Gaji) PT Taspen yang terintegrasi dengan data kepegawaian dan data keluarga pegawai. Namun dalam praktiknya, BPK tetap menemukan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Audit dilakukan melalui penelaahan database SIM Gaji, verifikasi dokumen KP4, serta konfirmasi kepada pihak terkait. Hasilnya, ditemukan adanya pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak semestinya dibayarkan.

Kepala Bidang Perbendaharaan BKD Mukomuko, Andri Saputra, mengatakan pihaknya telah menyurati seluruh OPD yang terkait dengan temuan tersebut.

“Kami sudah menyurati seluruh OPD terkait agar segera menindaklanjuti temuan ini. Pengembalian ke kas daerah menjadi prioritas,” ujarnya, Kamis (19/6/2026).

Pada Tahun Anggaran 2024, total anggaran belanja pegawai Pemkab Mukomuko mencapai Rp379,06 miliar dengan realisasi Rp364,15 miliar atau 96,07 persen. Sementara anggaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp243,46 miliar terealisasi Rp236,69 miliar atau 97,22 persen.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd, menilai temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut penggunaan uang negara.

“Ini uang rakyat. Semuanya harus jelas dan dipertanggungjawabkan. Pihak-pihak terkait juga harus bertindak tegas agar persoalan seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kejanggalan Dana BUMDES: Masyarakat Padang Gading Tuntut Pertanggungjawaban

BPK juga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan serta memperbarui validasi data kepegawaian secara berkala. Data keluarga, status pegawai, hingga hak keuangan ASN harus dipastikan akurat sebelum pembayaran dilakukan agar tidak kembali menimbulkan kelebihan bayar.

Temuan hampir Rp1 miliar ini menjadi catatan serius dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Mukomuko. Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah untuk menuntaskan pengembalian dana dan memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.