Pringsewu,WordPers.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam proses penanganan kasus dugaan penyimpangan oleh salah satu oknum pekerjanya.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan, dan secara aktif bekerja sama dalam proses penyelidikan.
“BRI mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum dalam menangani laporan ini. Seluruh proses telah dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Syarifudin dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Rabu (3/7).
Ia menjelaskan, kasus yang kini tengah ditangani Kejati Lampung merupakan hasil pengungkapan internal BRI sendiri. Hal itu, menurutnya, menjadi bukti komitmen perusahaan terhadap penerapan kebijakan Zero Tolerance to Fraud yang terus diperkuat dalam beberapa tahun terakhir.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, BRI telah memberlakukan sanksi administratif tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum yang dimaksud, sesuai dengan peraturan dan mekanisme internal perusahaan.
Selain itu, BRI menyatakan menghargai upaya aparat penegak hukum dalam mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Langkah tersebut dinilai penting dalam rangka menegakkan supremasi hukum dan memastikan transparansi dalam penyelesaian kasus.
“BRI berkomitmen menjunjung tinggi prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap aspek operasional, serta terus menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik,” tegas Syarifudin.
Hingga kini, Kejati Lampung masih mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut. Proses penyidikan berjalan dengan pengumpulan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diyakini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana oleh oknum mantan pekerja BRI Pringsewu. (*)