Lampung utara, Word Pers Indonesia – Seorang ayah Tiri di Lampung Utara menyetubuhi anak Berulangkali, Kuasa hukum (AP) minta Tersangka ditangkap.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban dari AP, PURI & PARTNER ketika di wawancarai usai menyampaikan surat kuasa ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Lampung Utara.
Kami dari kuasa hukum AP, telah menyampaikan surat kuasa dan pendamping terhadap kasus anak yang telah di setubuhi oleh ayah tirinya ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) ke Polres Lampung Utara.
“Kami selaku tim kuasa hukum korban berharap kasus ini secepatnya dapat di limpahkan kepada kejaksaan negeri agar tersangka ini dapat di porses hukum yang berlaku,”Kata Putri & partners, Selasa 28 Oktober 2025.
Pelaku merupakan ayah tiri korban Sedangkan ibu korban berada di luar negeri.
Sebelumnya kasus ini telah di laporkan ke polres Lampung Utara dengan laporan Nomor STTLP/B512/IX/2025/Polres Lampung Utara, Polda Lampung pada 13 September 2025.
Kenapa kami berada disini dan korban memberikan kuasa hukum kepada kami. “karena pihak kelurga Dalam hal ini pelaku tidak mengakui perbuatannya, Selain itu, pelaku kerap kali mengeluarkan ancaman kepada korban.
“Sehingga korban memberikan kuasa hukum kepada kami dan Minta pendamping dan pelindung Dalam kasus ini.
Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan bibi korban, karena melihat perlakuan korban aneh. Setelah didesak oleh bibi korban, Lalu korban menyampaikan bahwa korban telah di setubuhi ayah tirinya.
Setelah didesak, korban akhirnya mengaku jika dirinya selalu disetubuhi oleh ayah tirinya dam di iming-iming jajan oleh ayah tirinya
“Untuk pertama kalinya itu dilakukan oleh ayah tirinya pada tahun 2024, kalau di lihat hasil visum pelaku telah melakukan bersetubuh dengan korban sebanyak 10 kali,” ungkap Putri & partners.
Kuasa hukum (AP)Putri Dan partners berharap kasus ini secepatnya dapat di limpahkan kejaksaan negeri agar tersangka dapat di porses hukum yang berlaku.
“Kita berharap ke kepada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) ke Polres Lampung Utara agar kasus ini secepatnya dapat di limpahkan kejaksaan negeri agar tersangka dapat di porses hukum yang berlaku.” Ujarnya.
Hingga berita ini di tanyakan, Kanit PPA dan kasat Reskrim belum berhasil di konfirmasi adanya kasus ini.
Reporter: Iqbal
Editor: Redaksi
