BRI Respons Polemik Sertifikat Supriono: Dokumen Aman, Siap Diserahkan

Lampung, WordPers.ID – Bank Rakyat Indonesia (BRI) buka suara soal polemik penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Supriono yang belum kunjung selesai sejak 2018. Pihak bank menegaskan bahwa dokumen agunan tersebut dalam keadaan aman.

“BRI Unit Wonosobo, Lampung, telah berkomunikasi langsung dengan nasabah dan memastikan dokumen agunan dalam keadaan aman serta siap diserahkan kepada yang bersangkutan,” ujar Muh Syarifudin, Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Senin (1/6/2025).

Menurut Syarifudin, BRI terbuka untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Bahkan, saat ini pihaknya telah menyepakati pertemuan dengan kuasa hukum Supriono untuk membahas solusi terbaik.

“BRI berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah dan menyelesaikan setiap permasalahan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Supriono dari Kantor Hukum Kurnain & Rekan, Adi Putra Amril Darusamin, melayangkan somasi kedua kepada BRI Cabang Pringsewu dan BRI Unit Wonosobo. Ia menyebut kliennya mengalami kerugian sejak SHM tersebut diduga tidak berada di tempat semestinya.

Pada 26 Mei 2025, SHM tersebut akhirnya dikembalikan oleh Angga Bagus Novianto, petugas lapangan BRI yang sebelumnya menangani kredit Supriono. Namun, pengembalian itu disertai permintaan agar Supriono berfoto sambil memegang sertifikat. Permintaan itu ditolak oleh istri Supriono.

Adi menyebut, tindakan tersebut seolah menjadi upaya mengakhiri perkara tanpa menyentuh tanggung jawab atas kerugian yang dialami nasabah selama tujuh tahun.

Syarifudin memastikan bahwa BRI menjalankan semua operasional dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.

“Semua proses akan kami tangani secara internal dan sesuai ketentuan yang ada,” tutupnya. (Vit)