Word Pers Indonesia – Seorang oknum karyawan BUMN berinisial NG (36) warga Kota Bengkulu ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Kapolresta Kota Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik. mengatakan pengungkapan ini berawal mendapatkan laporan ibu korban bahwa suaminya diduga telah mencabuli anaknya. Kemudian ibu melaporkan kejadian ini ke polresta Bengkulu.
“Pelaku ditangkap pada 12 November 2022 sekira pukul 16.00 wib di kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu, ” kata AKBP Andi Daddy Nur Cahyo Widodo, S.Ik, Minggu(13/11/22).
Ia mengatakan, tersangka dilaporkan istrinya setelah mendengar pengakuan dari anak kandungnya masih berusia (13) yang juga merupakan anak tiri dari tersangka yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
“Pelaku ini melancarkan aksi bejat yang dilakukan tersangka berawal saat memaksa korban dengan mengancam korban kemudian pakaian korban dipaksa dilepas lalu tersangka menggerayangi dan mencium korban dan menyuruh korban untuk melakukan oral seks (Memasukan kemaluan pelaku kedalam mulut korban) pada saat rumah dalam keadaan kosong dan seluruh pintu dikunci oleh tersangka, setelah selesai melakukan pencabulan tersebut lalu tersangka mengancam korban agar jangan memberi tau ibunya, ” terangnya.
Dikatakan Andi, akibat perbuatannya pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan untuk dilakukan proses hukum. (Hms)