Seluma, Word Pers Indonesia – Seorang pria berinisial He (40), warga salah satu desa di Kecamatan Semidang Alas Maras (Sam) Kabupaten Seluma, ditangkap petugas Satreskrim Polres Seluma Polda Bengkulu atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo, Kasi Humas Iptu Andi Winawan saat press release di Mapolres Seluma, Kamis (19/10/2023) menyampaikan, kronologis kejadian bermula ketika korban yang masih berusia 3 tahun, pada Kamis (5/10/2023) pagi, pergi ke warung untuk membeli sesuatu. Saat itulah, korban dipanggil oleh tersangka dan dibawa masuk kedalam rumahnya kemudian dicabuli.
Setelah itu, korban kemudian pulang ke rumahnya dan menceritakan kepada ibunya karena mengalami sakit dibagian kemaluan.
“Korban ini dicabuli saat pulang dari warung, rumah korban dan rumah tersangka ini bersebelahan, sedangkan letak warung melewati rumah tersangka. Saat korban lewat rumah tersangka, korban dipanggil kemudian dicabuli di dalam rumah tersangka,” ujar Wakapolres.
Ibu korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Seluma, dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. (***)
Polres Seluma