Cabuli Remaja 6 Kali, Pemuda Asal Sumbar di Ringkus Polres Mukomuko

Mukomuko – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mukomuko meringkus Pemuda asal Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) lantaran melakukan atas dugaan tindak pidana pencabulan anak bawah umur.

Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji SIK mengatakan kejadian berawal bermula pada tanggal 15 Februari 2020 lalu. Tersangka bekerja di rumah orang tua korban, Untuk melakukan aksi nafsu bejatnya dengan cara tersangka membujuk korban untuk melakukan hal layak hubungan suami istri dan akan berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil.

“Menurut keterangan terduga pelaku dilakukan sebanyak enam kali dari mulai bulan Februari hingga Juli 2020 lalu. Kemudian Pengakuan tersangka melakukan hubungan tersebut di rumah korban dan di rumah kosan teman pelaku,” kata Iptu Teguh Ari Aji.

Atas aksi bejat yang dilakukan pelaku, akhirnya tercium oleh orang tua korban awal bulan Oktober lalu. Kemudian orang tua korban langsung membuat laporan ke unit PPA Polres Mukomuko. Namun Pelaku sempat melarikan diri.

“Pelaku sempat melarikan diri, akhirnya berhasil kita ringkus di Pangasan Kecamatan Linggo Sari baganti Pesisir Selatan. Saat ini pelaku sudah kita amankan di tahanan Mapolres Mukomuko. Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu pakaian milik korban dan screenshot video saat pelaku menyetubuhi korban, ” terangnya, Kamis (15/10/2020).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dengan Undang – undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda sebesar Rp 5 miliar. Rls

Posting Terkait

Jangan Lewatkan