Cahaya Perempuan WCC : Deskriminatif, Muara Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

Wordpers.id, Bengkulu – Kekerasan terhadap perempuan dan anak terus disoroti Cahaya Perempuan WCC sebagai bentuk deskriminatif. Menurut data dampingan Cahaya Perempuan WCC dan Media Lokal di Bengkulu, Tahun 2019, tercatatat ada 386 kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak perempuan di provinsi Bengkulu.

Dari data tersebut tercatat sebesar 67,35% kasus Kekerasan Seksual dan 32,64% kasus Non Kekerasan Seksual yakni kekerasan fisik, psikologis dan ekonomi terhadap istri (KTI). 

Data dampingan perempuan korban kekerasan Cahaya Perempuan WCC mencatat ada 73 kasus, sebesar 54,79% (37 kasus) perempuan mengalami kekerasan non seksual dan sebesar 45,20% (33 kasus) perempuan mengalami kekerasan seksual. Sedangkan data dari media lokal Bengkulu mencatat kasus kekerasan seksual tertinggi yaitu pencabulan sebanyak 110 kasus, perkosaan 39 kasus, incest 27 kasus, Kekerasan Dalam Pacaran/KDP 16 kasus dan lainnya dari total 313 kasus.

“Dari keseluruhan jenis kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi, KDRT (Kekerasan Terhadap Istri/ KTI) merupakan jenis kasus tertinggi sepanjang tahun 2019 yakni sebesar 115 kasus dari total 386 kasus,” kata Tini Rahayu, Direktur Ekslusif Cahaya Perempuan WCC, Rabu (17/06/2020).

Ditambahkan, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Provinsi Bengkulu mencatat data perceraian di Tahun 2019 sebanyak 3.293 kasus; 873 cerai talak aduan suami dan 2.420 cerai gugat aduan istri. 

“Jika dibandingkan data PTA tahun 2018 kasus perceraian yang terjadi sebanyak 2.850 kasus; 746 cerai talak aduan suami dan 2.104 cerai gugat aduan istri, artinya terjadi peningkatan angka perceraian sekitar 15,54% atau 443 kasus,” paparnya.

Disebutkan Tini Rahayu, penyebab terjadinya perceraian yang didominasi karena cerai gugat aduan istri di Tahun 2019 yaitu; Perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 2.608 kasus, Pasangan sebagian besar suami meninggalkan istri sebanyak 460 kasus, Persoalan ekonomi termasuk penelantaran ekonomi terhadap istri sebanyak 160 kasus, KDRT (psikologis, fisik, seksual) sebanyak 22 kasus, Poligami sebanyak 7 kasus, Perzinaan sebanyak 5 kasus, dan lainnya: suami mabuk, madat, judi dan dipenjara. 

“Catatan ini juga seiring dengan laporan UN WOMEN mengidentifikasi lima formasi keluarga didunia saat ini. Keluarga yang secara tradisional terdiri dari pasangan dengan anak-anak dalam semua umur secara global hanya 38%, sementara di Asia Tenggara 36%,” terang Tini.

“Format “keluarga besar” (extended family) masih bertahan yaitu sekitar 27%, sedangkan trend keluarga hanya pasangan saja, hidup sendiri, orang tua tunggal dan hidup bersama tanpa hubungan keluarga, cenderung semakin meningkat. Indonesia memiliki komposisi keluarga yang lebih beragam,” tambahnya. 

Misalnya data PEKKA, menurutnya menunjukkan bahwa hampir 25% keluarga di Indonesia dikepalai perempuan dengan 6 variasi formasi keluarga yaitu ibu dengan anak, nenek dengan cucu, perempuan dengan saudaranya, perempuan dengan keponakan, perempuan hidup sendiri, dan perempuan hidup dengan teman perempuannya. 

“PEKKA juga menemukan bahwa beberapa anggota keluarga yang dikepalai perempuan tidak jarang menempati lebih dari satu rumah tangga karena kemiskinan mereka. Misalnya Ibu tinggal dirumah tangga lain sebagai pekerja rumah tangga baik di dalam maupun diluar negeri, meninggalkan anaknya di rumah tangganya sendiri,” ujar Direktur Ekslusif WCC.

Oleh karena itu, Cahaya Perempuan WCC menggelar diskusi publik RUU Ketahanan Keluarga dan Perda Ketahanan Keluarga di Provinsi Bengkulu sekaligus meningkatkan daya kritis anggota FKPAR “Perempuan Berdaulat Atas Dirinya. Tolak Semua Aturan Deskriminatif”, Rabu (17/06/2020), di Sport Hotel Bengkulu.

“CATAHU 2019 yang dirilis oleh Cahaya Perempuan WCC ini akan menjadi agenda diskusi FKPAR, sekaligus juga membedah isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang menjadi usulan DPR ramai kritik dan ditolak masyarakat,” kata Eka Fitriyani selaku koordinator program Cahaya Perempuan WCC.

Kegiatan ini awalnya akan dikemas dalam beberapa rangkaian kegiatan Peringatan Hari Perempuan Internasional 2020 namun karena pendemi Covid-19, maka dilaksanakan pada peringatan hari lahir Pancasila yang diselenggarakan dalam bentuk kegiatan Diskusi Publik FKPAR Provinsi Bengkulu untuk Bedah Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga dan Perda Ketahanan Keluarga Provinsi Bengkulu.

Adapun diskusi publik ini mengacu pada pembahasan isi Perda Ketahanan Keluarga dan implementasinya, bagaimana benang merah antara RUU Ketahanan Keluarga dan Perda Ketahanan Keluarga, harusnya apa yang dilakukan pemerintah dalam menjamin hak warga negara.