Wordpers.id – Mencemarkan nama baik Instansi Polri di media sosial Facebook Rio (28) Warga Bengkong, Kota Batam dipanggil Satlantas Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang AKBP Purwadi Wahyu Anggoro melalui Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Yunita Stevany., SIK., M.Si mengatakan, atas tindakan dan perbuatan Rio, Satlantas Polresta Barelang memanggil Rio, Rio datang kekantor Satlantas Polresta Barelang didampingi istri pada hari Rabu, 6 Mei 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.
Lanjut Yunita, pihaknya kemudian menanyakan maksud dan tujuan Rio berkomentar.
“Dari jawabannya (Rio) adalah dikarenakan khilaf dan tidak sengaja,” ujar Yunita, Kamis (7/5/2020).
Selanjutnya, Rio nembuat Perjanjian tidak mengulangi dan Permintaan maaf secara tertulis disertai video permintaan maaf kepada Personel Satlantas Polresta Barelang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Yunita menambahkan, bahwa pihaknya memberi Sanksi sosial terhadap Rio dengan ikut serta membantu tugas Polisi Lalu Lintas di Pos 909 Keprimall pada hari Kamis, 7 Mei 2020 mulai pukul 09.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Sumber : Klikwarta.com