Dana Qur’an Digasak, Moral Diobral, Sidang Korupsi LPTQ Pringsewu Dimulai!

PRINGSEWU, WordPers.ID – Apakah masih ada yang percaya bahwa anggaran keagamaan tidak bisa disalahgunakan? Jika iya, barangkali kasus di Kabupaten Pringsewu ini bisa jadi pengingat keras, bahkan dana hibah untuk kegiatan Tilawatil Qur’an pun tak luput dari jerat korupsi.

Kamis, 15 Mei 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Dua nama yang kini harus duduk di kursi pesakitan adalah Tri Prameswari dan Rustiyan. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp584.464.193. Jumlah yang tidak kecil untuk ukuran kegiatan keagamaan.

Sidang dimulai pukul 11.45 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Enan Sugiarto dengan dua hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi dan Edi Purbanus, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pringsewu Raihan Akbar dan Wildan membeberkan kronologi penyalahgunaan anggaran tersebut.

Keduanya dijerat pasal berlapis: dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP hingga Pasal 3 dengan ancaman hukuman berat. Artinya, negara tidak main-main jika terbukti mereka berdua memang menyunat anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembinaan tilawatil Qur’an.

Namun yang menarik perhatian publik bukan hanya angka kerugian negara atau pasal-pasal hukum yang dibacakan. Ada satu fakta lain yang mengundang tanya: kedua terdakwa hadir tanpa penasihat hukum.

Bahkan mereka secara tegas menolak pendampingan pengacara yang disediakan pengadilan. Ini bukan hanya tindakan nekat, tapi juga menyiratkan bahwa mereka tampaknya telah menyerah sebelum bertanding atau justru sedang menyiapkan strategi lain di balik layar?

Mereka juga tidak mengajukan eksepsi. Artinya, dakwaan dari jaksa diterima begitu saja tanpa perlawanan. Ini membuka spekulasi, apakah mereka berharap ‘keringanan’ dengan cara kooperatif? Atau karena memang sudah tidak punya celah untuk membela diri?

Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, membenarkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada 21 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. Artinya, babak baru pengungkapan kasus ini akan segera dimulai. Dan publik patut menunggu, siapa saja pihak-pihak lain yang akan ikut terseret?

Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pemangku kebijakan. Bahwa bahkan dana hibah yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan pun bisa dicatut untuk kepentingan pribadi. Agama dijadikan kedok, moralitas hanya jargon. Ketika akhlak hanya berhenti di lisan, jangan heran jika anggaran pun ikut terjerumus ke jurang gelap korupsi.

Yang lebih ironis, dana itu seharusnya diperuntukkan untuk pembinaan tilawah sesuatu yang sakral, menyangkut kalam Ilahi. Tapi yang terjadi justru uangnya ditilap, nilai-nilainya dicampakkan.

( Davit )