Dari Pati ke Senayan! Botok AMPB Kerahkan Rakyat, Tuntut RUU Perampasan Aset Segera Jadi UU

PATI, WORDPERS.ID — Seruan agar pemberantasan korupsi diperkuat kembali menggema dari Kabupaten Pati. Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengajak masyarakat ikut mengawal perjuangan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Seruan tersebut disampaikan menjelang keberangkatan rombongan AMPB dari Alun-Alun Pati menuju Jakarta, Kamis (20/8/2026). Rombongan dijadwalkan mengikuti aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Dalam aksi tersebut, AMPB membawa sejumlah tuntutan, terutama mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Kelompok tersebut juga menyerukan pemberian sanksi hukum yang lebih berat bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Sebelum bertolak ke Jakarta, Botok meminta doa masyarakat agar perjalanan rombongan berjalan aman dan lancar.

“Hari ini kita akan berangkat ke Jakarta. Minta doanya, semoga perjalanan ini lancar,” ujar Botok.

Botok menilai korupsi telah menjadi persoalan serius yang membutuhkan keberanian pemerintah dan DPR untuk mengambil langkah lebih tegas.

Menurut dia, pengesahan RUU Perampasan Aset diperlukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam mengejar dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Kita menuntut pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor dan hukum mati koruptor, karena korupsi di negeri ini sudah akut,” tegasnya.

Ia menyebut korupsi bukan hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat serta menghambat pembangunan.

“Korupsi adalah penjajah bangsa ini, korupsi perusak masa depan bangsa,” kata Botok.

Tak hanya menyuarakan tuntutan dari Pati, Botok juga membuka seruan AMPB bagi masyarakat dari berbagai daerah yang memiliki kepedulian terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Ia mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi secara tertib dalam aksi yang direncanakan berlangsung di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.

“Saya imbau, ini terbuka untuk seluruh rakyat Indonesia untuk hadir di DPR RI,” ujarnya.

Botok juga menyinggung pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani mengenai pembahasan RUU Perampasan Aset yang masih mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

Menurutnya, aksi AMPB ke Jakarta merupakan salah satu bentuk partisipasi publik dalam menyampaikan aspirasi mengenai pentingnya regulasi perampasan aset bagi upaya pemberantasan korupsi.

Rombongan AMPB selanjutnya bertolak dari Pati menuju Jakarta. Mereka membawa agenda dan tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi pada 27 Agustus 2026.

Aksi tersebut diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi dan mendorong penguatan instrumen hukum dalam upaya menyelamatkan aset negara.

Editor: ANasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan